Pukul Istri Hingga Babak Belur, Oknum Pegawai Jasa Raharja Disidangkan

0 75
Terdakwa Rahmad Hardiansyah meninggalkan ruangan persidangan usai didakwa JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)
Terdakwa Rahmad Hardiansyah meninggalkan ruangan persidangan usai didakwa JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Oknum pegawai PT Jasa Raharja, Rahmad Hardiansyah harus duduk di kursi pesakitan karena menghajar istrinya hingga babak belur. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (14/6/2023).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati mengatakan kronologis kejadian saat terdakwa memainkan handphone istrinya, Desi Wulandari di kediamannya Perumahan Perwangsa Blok A Nomor 1 Jalan Lembah Merpati Km 13 Tanjungpinang, pukul 23.50 WIB, Jumat (17/2/2023).

“Terdakwa langsung membaca chat whatsapp istrinya bersama mantan istrinya yang mengandung unsur asusila,” ungkap JPU.

Selanjutnya terdakwa tersulut emosi, dan langsung menelpon orang tua dan adik korban. Kemudian emosi terdakwa, semakin memuncak, hingga akhirnya terdakwa marah, memukul tangan kanan dan kiri korban, dengan menggunakan kedua tangannya.

“Terdakwa juga menendang dada dengan kakinya sebanyak satu kali, menampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 5 kali, dan memukul bibir korban hingga berdarah,” paparnya.

Ternyata tidak hanya itu, Desta menambahkan terdakwa juga menendang pinggul, paha dan lutut korban.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang terdapat memar pada pipi kiri, dada kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, pergelangan tangan kanan, lengan bawah kiri, paha kanan dan paha kiri akibat kekerasan tumpul.

Pada pemeriksaan foto polos dada terdapat kelainan bentuk yang minimal pada tulang iga kesembilan dada kiri dengan kecurigaan patah. Luka atau cedera tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari untuk sementara waktu.

Atas perbuatan terdakwa diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Syukrianto, tidak merasa keberatan terhadap dakwaan JPU.

Sehingga persidangan yang dipimpin oleh, Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim, Refi Damayanti dan Anggalanton Buang Manalu menunda persidangan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.