
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Enam proyek strategis provinsi Kepulauan Riau yang di danai dari pinjaman Rp165 miliar PT.Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT. SMI) dinyatakan siap 100 persen.
Sementara satu kegitan proyek pembangunan gedung Workshop Balai Latihan Kerja (BLK) di Karimun yang juga didanai dari dana pinjaman ini, belum siap dan akan dilanjutkan 2023 ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 7 proyek strategis Provinsi Kepri Said Mahyudin, mengatakan untuk proyek gedung BLK Karimun, pembangunanya akan tetap dilanjutkan pada 2023 ini. Saat ini, penandatanganan kontrak dengan perusahan lain sebagai pemenang tender juga sudah dilakukan.
“Untuk pembiayaan juga tetap menggunakan pinjaman dari PT.SMI sebesar Rp7,4 miliar lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (14/5/2023)
Sedangkan 6 proyek lain dikatakan Said, seluruhnya sudah siap dan pembayaran keuanganya juga telah dilakukan PT.SMI melalui DPPKAD Kepri ke pihak kontraktor berdasarkan progres kerjanya.
Hal itu, juga dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Setiawati. Ia mengatakan, 6 proyek yang telah selesai itu, dibayarkan pemprov Kepri melalui pembiayaan dari PT.SMI.
“Pembeyaranya sudah dilaksanakan dengan progres pekerjaan 100 persen,” ujarnya.
Sedangkan satu proyek pekerjaan pembangunan workshop BLK Karimun yang tidak selesai sebutnya, akan dilanjutkan tahun ini. Adpun progres akhir proyek tersebut saat diputus kontrak adalah sebesar 34 persen.
Seluruh pembayaran proyek lanjut Venni, dilakukan berdasarkan kontrak yang dilakukan pemerintah dengan pembiayaan dari PT.SMI ke DPPKAD Kepri untuk selanjutnya dibayarkan kepada penyedia proyek pekerjaan.
Adapun 6 proyek infrastruktur provinsi Kepri yang didanai dari pinjaman ke PT.SMI itu adalah:
- Proyek Flyover 450 meter Jalan Wiratno-Dompak yang dikerjakan PT. Pandji Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp58,39 miliar
- Proyek Penataan Bandara dengan yang dikerjakan PT.Amanah Anak Negeri dengan nilai kontrak dari Rp39 Miliar.
- Proyek Revitalisasi Jalan Merdeka dikerjakan CV.Megah Alam Bintan dengan nilai kontrak Rp9.694 miliar.
- Pembangunan Jalan Integrasi dermaga Pelantar 1 dan 2 kota Tanjungpinang yang dikerjakan PT.Yudha Perkasa utama dengan nilai kontrak sebesar Rp.21.283.466.000,- untuk pembangunan Segmen Pelantar 1 dan Rp. 15.832.491.928,- untuk pembangunan Segmen Pelantar 2.
- Proyek Penataan Kawasan Kota Lama (SMI) dikerjakan oleh CV.Megah Alam Bintan dengan Nilai Kontrak Rp 9.6 miliar lebih.
- Penataan pusat ibu kota Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang
- Pembangunan BLK Karimun dengan nilai kontrak Rp7,9 miliar sebelumnya dikerjakan PT.Mira tidak siap. Kontrak pekerjaan kegiatan ini, akhirnya diputus karena kritis dan kontraktor tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan massa waktu pelaksanaan yang ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah provinsi Kepri mengajukan pinjaman utang daerah ke PT.SMI untuk pembangunan infrastruktur Rp180 miliar. Dari pengajuan pinjaman itu, PT.SMI menyetujui Rp165 miliar dengan skema pinjaman utang yang tertuang dalam 3 kontrak perjanjin antara pemerintah Provinsi Kepri dan PT.SMI untuk pembiayaan 7 proyek.
Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad sebelumnya mengatakan, pencairan dana pinjaman dari PT SMI itu, akan disesuaikan dengan progres atau kemajuan pengerjaan tujuh proyek strategis pemprov Kepri.
Berikut Rincian Pinjaman dan Utang Pemprov Kepri ke PT.SMI
Pinjaman pemerintah Provinsi Kepri untuk pembiayaan 7 infrastruktur strategis ke PT.Sarana Multi Infrastruktur, Persero (PT. SMI) dituangkan dalam tiga akta perjanjian hutang nomor 15, 16, 17, dan 18, dengan nilai plafon itang Rp162.087.178.360,00.
Dari total pinjaman itu, juga disepakati utang bunga (Accrued Interest) dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi dan belum dibayar pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
Adapun plafon utang pada masing-masing akta adalah:
1. Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Nomor 15 sebesar Rp 108.321.768.600,00.
2. Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Nomor 16 sebesar Rp 33.765.409.760,00.
3. Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Nomor 17 sebesar Rp10.000.000.000,00.
4. Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Nomor 18 sebesar Rp10.000.000.000,00.
Dengan perjanjian itu, pada 2022 pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat telah memiliki kewajiban utang bunga atas pinjaman yang dilakukan sebesar Rp712.329.701,00.
Jangka waktu fasilitas pembiayaan sendiri, berdasarkan pasal 4 akta pinjaman, ditetapkan selama 36 bulan atau sampai dengan Desember 2024, yang dimulai sejak tanggal penarikan pertama fasilitas pembiayaan, termasuk masa tenggang (grace period) pembayaran pokok fasilitas pembiayaan selama 6 bulan.
Realisasi penerimaan Pinjaman pembiayaan sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp142.781.194.269,00 atau 88,08 persen dari Rp162.087.178.360,00.
Realisasi tersebut dicatat berdasarkan dana yang ditarik secara bertahap kepada PT.SMI dalam rangka pembayaran 7 paket pekerjaan berdasarkan akta pinjaman pembiayaan.
Selanjutnya, atas setiap pembiayaan berdasarkan perjanjian, pemerintah provinsi Kepri wajib membayar bunga fixed rate kepada PT.SMI sebesar 6,56 persen per tahun.
Bunga fasilitas pembiayaan ini, dihitung dari fasilitas pembiayaan yang ditarik pihak kedua (Pemerintah Provinsi Kepri) sebagaimana bunyi akta perjanjian.
Berdasarkan kesepakatan pinjaman tersebut, maka disetujui untuk bunga pinjaman yang masih terutang dan jatuh tempo pada periode 31 Desember 2022 dengan kondisi nilai pencairan dari PT.SMI per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp712.340.901,00.
Adapun rincian utang bunga yang harus ditanggung dan dibayar pemerintah provinsi Kepri adalah:
-Utang bunga atas akta 15 sebesar Rp505.427.983,00
-Utang bunga atas akta 16 sebesar Rp170.604.572,00
-Utang bunga atas akter 17 sebesar Rp26.378.824,00 dan
-Utang Bunga atas akte 18 sebesar Rp9.929.522,00
Sehingga total utang bunga yang dibayarkan pemerintah provinsi Kepri pada 31 Desember 2022 adalah Rp712.340.901,00
Selanjutnya, kewajiban utang bunga pemerintah Provinsi Kepri yang akan jatuh tempo pada 21 Desember 2023 kepada PT.SMI adalah sebesar Rp8.042.867.118,00.
Jumlah ini terdiri dari utang bunga periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dengan rincian:
-Utang Bunga atas akta 15, sebesar Rp5.585.348.069,00
-Utang bunga akte 16 sebesar Rp1.902.096.366,00,0-
-Utang bunga atas akta 17 sebesar Rp441.160.342,00 dan
-Utang bunga atas akte 18 sebesar Rp114.262.341,00,-.
Kemudian pemerintah provinsi Kepri juga memiliki kewajiban utang bunga jangka panjang dari pinjaman periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dengan rincian:-Utang bunga dari akta 15 sebesar Rp2.080.309.936,00,
-Utang bunga dari akta 16 sebesar Rp708.451.819,00,-
-Utang bunga dari akta 17 sebesar Rp164.313.882,00
-Utang bunga dari akta 17 sebesar Rp42.557.967,00 dan
-Utang Bunga dari akta 18 sebesar Rp2.995.633.604,00,
Hingga total utang bunga jangka panjang dari pinjaman pemerintah Provinsi Kepri ke PT.SMI pada 31 Desember 2024 sebesar Rp2.995.633.604,00,-
Sehingga, dari Rp162.087.178.360,00, pinjaman pemerintah Provinsi Kepri ke PT.Sarana Multi Infrastruktur, Persero (PT. SMI) berdasarkan akta perjanjian pinjaman pembiayaan Nomor 15, 16, 17, dan 18 yang dimulai pada 2022 hingga 31 Desember 2024, utang bunga yang harus dibayarkan pemerintah provinsi Kepri adalah Rp11.038.500.722,00,
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi