Diduga Maling TV dan HP, Seorang Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

0 25
Pelaku maling dirumah warga diamankan di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Humas)
Pelaku maling dirumah warga diamankan di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Humas)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang mahasiswa berinisial MIF (21), terduga pelaku pencurian di sebuah rumah di Perumahan Air Raja Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (13/6/2023) siang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial LS (49) yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya tersebut.

“Kejadiannya berawal MIF datang ke rumah korban sekitar pukul 11.30 WIB, MIF diketahui merupakan teman anaknya. Kemudian, pukul 12.00 WIB, anak korban melihat TV (Televisi) di kamar sudah hilang,” tutur Giofany dalam keterangan pers, Senin (19/6/2023).

Keesokan harinya, kata Giofany, korban memeriksa lemari yang menyimpang barang-barang berharga lainnya. Ternyata, satu unit laptop merek Acer juga hilang. Sebelum kejadian itu, pada 10 Juni lalu, anak korban juga kehilangan handphone atau HP.

“Handphone itu sempat di cas di ruang tamu, ketika mau ambil, anak korban melihat handphone-nya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Giofany menyebutkan, laporan kehilangan ini langsung ditindak lanjuti tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku berada di Perumahan Bandara Asri Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur,” tuturnya.

Kala itu, lanjut Giofany, tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku MIF. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit TV merek LG 22 Inch dan 1 unit handphone merek Realme C30.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Kepolisian Resor Tanjungpinang Timur berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.