Dipukuli Hingga Babak Belur, Istri Korban KDRT Tidak Mau Maafkan Suaminya di PN

0 41
Desi Wulandari sebagai korban perkara KDRT, sebagai saksi di PN Tanjungpinang
Desi Wulandari sebagai korban perkara KDRT, sebagai saksi di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dipukuli hingga babak belur korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Desi Wulandari, tidak mau memaafkan suaminya oknum Pegawai Jasa Raharja terdakwa Rahmad Hardiansyah.

Hal itu disebabkan korban mengaku telah dipukuli terdakwa hingga babak belur.

“Saya tidak sayang lagi dan tidak akan memaafkan dia (terdakwa),” kata Desi sambil menangis pada sidang lanjutan kasus KDRT di PN Tanjungpinang, Selasa (20/6/2023).

Diperiksa sebagian saksi korban, Desi juga bercerita kepada Majelis hakim bahwa dirinya dipukuli oleh terdakwa lebih dari 10 kali.

“Selain ditendang, didorong Saya juga dimaki-maki,” ujar Desi.

Selain itu lanjut korban, akibat dipukul terdakwa, bibirnya juga disebut korban mengalami pendarahan. Bahkan, anting yang digunakan juga copot dan telinganya berdarah.

“Saya dipukul dikamar mandi, hingga pingsan dan minta tolong, dada saya juga masih sakit karena luka,” ujarnya.

Disinggung mengenai penyebab terdakwa marah, Desi juga mengakui, jika dirinya salah terlibat obrolan chatting dengan mantannya.

Dalam chatting nya itu, Desi mengaku membahas masa lalunya dengan mantan pacarnya.

Dan atas hal itu, Desi mengaku telah meminta maaf kepada terdakwa, sampai mencium kaki terdakwa.

Tetapi terdakwa malah menendang perut korban dan terdakwa memasukan 5 jarinya kedalam mulut.

“Saya tidak melakukan perlawanan karena saya yang salah, makanya saya mau minta maaf dan bersujud,” jelasnya.

Akibat kejadiannya itu, korban mengaku sampai saat ini dadanya masih sesak dan nyeri dan gigi jika makan juga masih ngilu dan sakit.

Setelah memeriksa korban, Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan persidangan tertutup karena membahas keterangan isi chat asusila antara korban dengan mantan pacarnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian KDRT yang dilakukan terdakwa pada korban yang merupakan istrinya, berlangsung dikediamannya di Perumahan Perwangsa Blok A Nomor 1 Jalan Lembah Merpati Km 13 Tanjungpinang, pukul 23.50 WIB, Jumat (17/2/2023).

Kejadian berawal ketika Terdakwa mendapati chatting WA istrinya itu dengan mantan pacarnya.

Selanjutnya terdakwa tersulut emosi, dan langsung menelpon orang tua dan adik korban.

Selanjutnya, emosi terdakwa semakin memuncak, hingga akhirnya terdakwa marah, memukuli korban.

Atas perbuatan terdakwa diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.