
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bintan, masing-masing Herry Wahyu dan Ari Syafdiansyah, ditambah hukuman satu tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kepri.
Sementara satu terdakwa lainya Supriyatna hukumnya tetap 5 tahun.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto, membenarkan putusan banding tiga terdakwa korupsi Pengadaan lahan TPA samph di Bintan ini.
Putusan lanjutnya, dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Budi Santoso sebagai Ketua majelis dan Hakim anggota Eli Warti, dan Brh.M.Suryadi di PT Kepri pada 31 Mei 2023.
Hukuman Terdakwa Ari Syafdiansyah Tambah 1 Tahun
Dalam putusanya, Hakim PT Kepri pada perkara Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG atas nama terdakwa Ari Syafdiansyah menyatakan, menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum.
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PT Tpg, tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan amar;
Menyatakan terdakwa Ari Syafdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim dalam putusanya.
Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Ari Syafdiansyah membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.090.000.000,-, dengan ketentuan apabila tidak diganti paling lama 1 bulan setelah putusan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Putusan Hakim PT Kepri ini, lebih berat atau tambah 1 tahun dari putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, yang sebelumnya menghukum terdakwa Ari Safriansyah dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp990 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pengganti selama 2 tahun.
Hukuman Terdakwa Herry Wahyu Tambah 1 Tahun
Hakim PT Kepri, juga menambah hukuman terdakwa Herry Wahyu 1 tahun penjara dari 4 tahun sebelumnya putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, menjadi 5 Tahun putusan Hakim PT Kepri.
Dalam putusan, pada perkara banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG atas nama terdakwa Herry Wahyu, Hakim banding PT Kepri, menyatakan, menerima banding Jaksa.
Mengubah putusan PN Tipikor Tanjungpinang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.TPG tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding sepanjang mengenai tentang lamanya pidana serta denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menyatakan terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 Subsider 4 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim PT Kepri yang juga diketuai Budi Santoso.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani pada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Hukuman hakim Banding PT Kepri ini, juga lebih berat satu tahun dari Putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum terdakwa Herry Wahyu 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun atas Uang Pengganti (UP) Rp 100 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 Tahun sebagaimana yang dijatuhkan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Oleh Hakim PT.Kepri ditiadakan.
Hukuman Terdakwa Supriyatna Tetap 5 Tahun
Sementara itu, terhadap perkara korupsi Nomor: 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG atas nama Supriyatna, Hakim PT Kepri menyatakan, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN TPG tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,”
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kronologis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Bintan
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan TPA Bintan ini, ditetapkan Kejaksaan negeri Bintan sebagai tersangka, karena melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana korupsi dalam ganti rugi lahan TPA menggunakan dana APBD Bintan 2018.
Dengan menggunakan dana Rp2,4 miliar dari APBD 2018, terdakwa Herry Wahyu sebagai PPK bermufakaat dengan Ari Syafdiansyah selaku Broker, untuk membeli dan mengganti rugi lahan terdakwa Supriyatna.
Setelah lahan diganti rugi menggunakan dana APBD Bintan, ternyata sebagian lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain itu, di atas lahan yang telah diganti rugi, juga diklaim pihak lain yaitu Maria dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997. Kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan sarana TPA di Bintan itu tidak dapat terlaksana dan mengakibatkan kerugian negara c/q Kabupaten Bintan sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan audit perhitungan BPKP Kepri.
Berita Sebelumnya:
- Terbukti Korupsi Dana TPA, Heri Wahyu Cs Dihukum 4-6 Tahun Penjara
- Sidang Korupsi TPA Bintan, Mantan Sekcam Binut Dapat Lahan Dari Terdakwa Supriatna
- Korupsi Dana Pengadaan Lahan TPA Rp 2.44 M, Kadis Perkim Bintan dan Dua Tersangka Lain Ditahan
- Kejari Bintan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi