Ratusan Caleg Parpol dan 4 Caleg DPD Kepri Belum Memenuhi Syarat Administrasi Pemilu

0 1
Ketua KPU Kepri (Foto:dok-presmedia.id)
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi (Foto:dok-presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengatakan, Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) Parpol dan 4 bakal calon DPD Kepri, yang mendaftarkan di KPU, belum memenuhi syarat administrasi.

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, dari tahapan verifikasi administrasi pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ditemukan banyak caleg parpol yang belum memenuhi syarat administrasi  sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 43 PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD.

Kemudian pasal 42 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023, lanjut Indrawan, baru 14 persen bakal calon DPRD Provinsi yang memenuhi syarat administrasi.

“Jadi, dari 758 orang bakal calon anggota DPRD provinsi Kepri yang mendaftar melalui 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, baru 14 persen atau 106 bakal calon anggota DPRD provinsi Kepri yang memenuhi syarat administrasi,” ujar Indrawan pada Minggu (25/6/2023).

Sedangkan 653 atau 86 persen bakal calon lainya, belum memenuhi syarat administrasi pencalonan sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Selain bakal calon DPRD Provinsi Kepri, KPU juga menyatakan, dari 14 orang bakal calon anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau, baru hanya 10 orang bakal calon atau 71 persen yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

“Sementara 4 orang bakal calon atau 29 persen belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Belum terpenuhinya syarat administrasi ratusan bacaleg parpol dan 4 bacaleg DPD Kepri itu didasarkan pada penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon yang dilakukan oleh KPU.

“Dari verifikasi yang kami lakukan, banyak ditemukan kegandaan pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPD yang mendaftar, kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan serta kegandaan pencalekn.

Masa Perbaikan Dokumen Syarat Calon Hingga 8 Juli 2023

Belum lengkapnya persyaratan bakal calon anggota DPRD Kepri dan DPD ini, KPU Provinsi Kepri akan memberi waktu pada partai Politik peserta Pemilu, serta bakal calon DPD, untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat mulai 26 Juni 2023 sampai dengan 8 Juli 2023 pada pukul 08.00 s,d 16.00 WIB.

Dan untuk bakal calon DPD perbaikan syarat administrasi dilakukan mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau lanjutnya, akan membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan.

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.