Sekdes Desa Dendun Akhirnya Mengundurkan Diri, Kades: 3 Juli Surat Pengunduran Sekdes Kami Serahkan ke Camat

0 30
Kades Dendun Eva Riana dan Sekdes Dendun Hery Prasetyawan menjelaskan permasalahan suaminya sebagai sekdes di dalam rapat bersama di Kantor Camat Mantang.
Kades Dendun Eva Riana dan Sekdes Dendun Hery Prasetyawan menjelaskan permasalahan suaminya sebagai Sekdes di dalam rapat bersama di Kantor Camat Mantang Selasa (27/6/2023). (Foto:Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tunaikan janjinya ke warga, Sekretaris Desa (Sekdes) Dendun Hery Prasetyawan, mengatakan mundur diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Dendun.

Hal itu dikatakan Hery Prasetyawan, dalam rapat yang dihadiri Camat Mantang Agus Zulkarnain, Kabid Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumardiyanti, Kades Dendun Eva Riana, perangkat RT/RW Desa Dendun, Kasi PMD Kecamatan Mantang Syamsu Hilal, Kasi Pemerintah Kecamatan Mantang Emmy Aprisanti di Kantor Camat Mantang berjalan lancar, Selasa (27/6/2023).

“Sekarang saya siap mengundurkan diri. Karena sudah selesai tugas saya merombak perangkat desa atau reshuffle,” ujar Hery dalam rapat pertemuan tersebut.

Kesiapan pengunduran dirinya itu dikatakan Hery, setelah Kabid Aparatur Desa Dinas PMD Sumardiyanti, menyatakan mekanisme aturan dalam UU serta Peraturan Bupati tentang Kades dan Sekretaris Desa.

Sumardiyanti mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.

Dalam aturan ini jelaskan, penyelenggara pemerintahan harus bersih dari KKN yaitu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Dalam hal ini, artinya Nepotisme itu tidak boleh ada hubungan darah, hubungan saudara maupun hubungan perkawinan dalam satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Hal ini lanjutnya, juga bertentangan dengan posisi Sekdes di Desa Dendun yang memang memiliki hubungan suami istri dengan Kades.

“Maka dari itu, sudah jelas bertentangan dengan aturan perundang undangan yang ada. Namun demikian hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada Kepala Desanya,” ujar Sumardiyanti.

Ada Nepotisme di 3 Desa di Kabupaten Bintan

Belum diaturnya mengenai larangan Nepotisme di Peraturan Bupati Bintan  (Perbup) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Kepala Desa, ternyata membuat tiga desa di Kabupaten Bintan termasuk desa Dendun, melakukan Nepotisme dengan mempekerjakan Istri, anak dan famili di kantor Desa.

“Hingga saat ini masalah Nepotisme dengan memperkerjakan anak, Istri dan famili dalam satu kantor desa terjadi di 3 desa di Kabupaten Bintan termasuk Desa Dendun,” sebutnya.

Oleh karena itu lanjutnya, Peraturan Bupati Bintan  (Perbup) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Kepala Desa itu perlu direvisi dan mengatur secara rinci. Karena menurutnya, golongan kelompok famili yang bekerja dalam satu lembaga kantor Kades itu, juga tidak etis.

“Dampaknya nanti ke desa. Ini sudah menjadi urgensi maka kita akan revisi perbup itu agar bisa mengatur larangan Nepotisme,” ucapnya.

Atas paparan itu selanjutnya, Sekdes desa Dendun, Hery Prasetyawan menyatakan, akan mengundurkan diri jadi Sekdes, karena tugasnya melakukan rekrutmen hingga pembinaan terhadap perangkat desa yang baru juga sudah selesai.

Namun disisi lain, Hery juga berdalih, bahwa dirinya tidak pernah memiliki janji Politik kepada warga dalam hal pengunduran diri sebagai Sekdes setelah Pemilihan kades pada 2021 lalu.

“Di visi misi Kades itu tidak tercantum, terkait janji saya mengundurkan diri. Namun demikian, saya dan isteri berkomitmen, apabila pada Pilkades nanti dia (Eva Riana-red) terpilih sebagai kades, maka saya akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Makanya lanjut Hery, pada Agustus atau September 2022 lalu dia sempat mengundurkan diri, Namun saat itu, diminta untuk menyelesaikan rekrutmen dan pembinaan terhadap perangkat desa yang baru terlebih dahulu sebelum mengundurkan diri dari jabatan Sekdes.

Kades Proses Pengunduran Diri Suaminya dari Sekdes

Ditempat yang sama, Kades Dendun Eva Riana, mengatakan dari hasil rapat yang dilaksanakan, Dirinya siap memproses pengunduran diri suaminya Hery Prasetyawan dari Sekdes Dendun.

Surat pengunduran diri lanjutnya, akan diserahkan ke pihak Kecamatan pada 3 Juli 2023 mendatang.

“Senin 3 Juli, saya akan serahkan suratnya ke Pak Camat Mantang, Saya siapkan melepaskan pejabat Sekdes. Jadi masalah sekdes harus mundur dari jabatan sudah selesai,” tutupnya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.