Rusak Kamera Jurnalis, Polresta Tanjungpinang Tetapkan Imigran Afganistan Tersangka Pengrusakan

0 17
Stringer Tv One Khairullah saat diperiksa penyidik (Foto: Dok Presmedia.id)
Stringer Tv One Khairullah saat diperiksa penyidik (Foto: Dok Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menetapkan Imigran Afganistan inisial Yy (26), tersangka pengrusakan alat kerja kamera wartawan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan, penetapan Yy sebagai tersangka kasus pengrusakan ini, dilakukan atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti dan gelar perkara, hingga diperoleh keterangan yang cukup. Saat ini penyidik polresta menetapkan Yy tersangka pengrusakan,” ujar Giofany Rabu (26/2023).

Tersangka Yy lanjutnya, merupakan imigran warga Negara Afghanistan yang saat ini ditampung di penampungan IOM dan UNHCR di Bintan.

Kasus pengrusakan ini dilakukan tersangka Yy terhadap kamera Jurnalis stringer TV One Chairullah, saat melakukan liputan aksi demo yang dilakukan Yy dan Imigran lain, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022) lalu.

Saat itu, Yy yang sempat ditahan karena diduga memprovokasi rekanya melakukan aksi demo menuntut percepatan penempatannya ke negara ketiga.

Namun ketika aksi dan pelepasannya saat itu di sorot Jurnalis, Yy seketika merampas dan merusak kamera wartawan stinger Tv One Khairullah yang saat itu sedang melakukan liputan.

Atas kejadian ini, selanjutnya Wartawan Stringer TV One Khairullah membuat laporan ke Polisi.

Abaikan UU Pers, Polisi Tidak Tahan Tersangka Yy

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polisi hingga saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Yy.

Selain itu, polisi juga tidak menerapkan UU Pers terhadap tersangka Yy atas pengrusakan alat kerja Jurnalis, hingga terhalang dan terkendali melaksanakan Kerja Jurnalis.

“Atas perbuatanya, Tersangka Yy disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Geofany.

Dengan penetapan pasal KUHP jni, penyidik polisi juga menyebut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Yy.

“Kami tidak melakukan penahanan, namun proses akan tetap berjalan,” ujar Geofany.

Dalam waktu dekat lanjutnya lagi, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.