Dugaan Malpraktik di RSUD RAT, Polisi Minta Keterangan Ahli Forensik dan Ahli Pidana 

0 22
Pihak RSUD-RAT Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi atas dugaan Malpraktik (Foto: Dok-Presmdia.id) 
Pihak RSUD-RAT Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi atas dugaan Malpraktik (Foto: Dok-Presmdia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polresta Tanjungpinang masih terus mendalami  kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih meminta keterangan ahli forensik dan ahli pidana.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan saat ini penyidik masih meminta keterangan ahli forensik dan ahli pidana.

“Penyelidikannya masih terus dilakukan, saat ini penyidik sedang meminta keterangan ahli forensik dan ahli pidana atas kasus tersebut,” ujarnya di Tanjungpinang.

Sebelumnya kata Kapolres, Tim Penyidik juga telah meminta keterangan pelapor atau kedua orang tua korban, kemudian pihak rumah sakit serta menerima hasil visum.

“Hingga saat ini sudah 15 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara ini,” ujar Heribertus, Jumat (30/6/2023).

Setelah permintaan keterangan selesai dilakukan kata Heri, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar untuk menentukan tindak pidana dalam perkara itu.

Sementara itu, sejumlah dokter dan perawat serta pihak rumah sakit yang diperiksa itu adalah dokter berinisial De berserta saksi lainnya berinisial JST, RTS, RH, dan KA.

Kemudian, polisi diinformasikan juga akan memanggil dan meminta keterangan dari dokter Zu, Ri, Co, Nu, dan Pg.

Pemanggilan sejumlah dokter dan pihak rumah sakit ini, berkaitan dengan dugaan tindak medis yang buruk (Malpraktik) yang dialami seorang bayi anak Denny saat istrinya melahirkan.

Kejadian tindak medik yang buruk itu, dikatakan Denny, dialami bayinya saat isterinya menjalani persalinan di RS-RAT pada Jumat (5/5/2023) lalu. Akibatnya, tangan kanan bayi perempuannya itu mengalami kelumpuhan.

Atas kejadian itu, Denny didampingi kuasa hukumnya Ahmad Findayani melaporkan pihak RSUD RAT ke polres Tanjungpinang.

Kronologis Tindakan Buruk RSUD RAT Menurut Korban

Kejadian tindak buruk medis di RSUD RAT Tanjungpinang mengakibatkan dampak buruh pada pasien hingga pelaporan dugaan Malpraktik ke Polisi.

Kejadian bermula saat Denny membawa istrinya Winda yang hendak melahirkan ke RSUD RAT sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Namun, Hampir 13 jam isterinya di RSUD RAT belum mendapat tindakan medis dari pihak rumah sakit.

Selama menunggu kata Denny, Ia sempat meminta pada pihak rumah sakit agar istrinya segera dilakukan tindakan operasi caesar.

“Bahkan Dia (Denny-red) sampai meminta sebanyak dua kali ke pihak rumah sakit, namun tak digubris pihak Rumah Sakit,” sebut Ahmad kuasa hukum Denny.

Kemudian lanjutannya, baru sekitar pukul 13.33 WIB istrinya ditangani dengan persalinan secara normal.

Dalam persalinan ini juga hanya ditangani oleh bidan dan perawat RS-RAT dan tidak didampingi oleh dokter sama sekali.

Setelah melahirkan, Denny baru mengetahui  tangan kanan bayinya tidak bisa bergerak, sementara kondisinya lemas dan lumpuh.

Menurutnya, saat persalinan ada proses yang tidak layak dilakukan oleh tim medis terhadap bayi tersebut hingga tangan bayinya bermasalah.

“Penanganan yang dilakukan Bidan diduga salah. Hingga hal ini kami dugaan malpraktik, Kenapa saya katakan seperti itu, karena tidak ada satupun dokter yang mendampingi saat pasien melahirkan,” jelasnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.