Pemkab Bintan Usulkan 405 Sertifikat Rumah Nelayan Di Pesisir Pantai

0 13
Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan 42,15 hektar lahan pesisir laut rumah warga nelayan untuk disertifikatkan dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7/2023) pagi.
Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan 42,15 hektar lahan pesisir laut rumah warga nelayan untuk disertifikatkan dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7/2023) pagi.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan 405 rumah nelayan di pesisir pantai untuk disertifikatkan.

Pengusulan serifikat rumah warga nelayan di pesisir pantai ini, berada di 42,15 hektar lahan kawasan pesisir laut yang diusulkan melalui program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan tahun 2023.

Sekda Kabupaten Bintan Ronny Kartika menuturkan, pengajuan luas lahan itu dilakukan sesuai dengan data kebutuhan warga yang disepakati dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7/2023) pagi.

“Dari luas 42,15 hektar wilayah pesisir pantai itu merupakan lahan warga untuk diajukan untuk penerbitan 405 sertifikat melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.

Hal ini lanjut Roni, sesuai dengan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) berdasarkan data warga yang diajukan Bupati Bintan di 6 Kecamatan dan 12 Desa di Bintan.

Pengajuan ini juga telah melalui verifikasi dan pengajuan serta ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor: 15/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Adapun 6 Kecamatan di Kabupaten Bintan yang mendapatkan usulan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah masyarakat nelayan di atas laut dan sudah disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu adalah, Rumah warga nelayan di Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Sebong.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Benny Ryanto mengatakan, tujuan Rakor GTRA yang dilaksanakan untuk kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah. Hal tersebut menyasar kepada masyarakat-masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.

Disampaikan juga, bahwa Rakor GTRA yang dilaksanakan tersebut merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria se – Kabupaten Bintan, sesuai dengan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.