Rugikan Korban Rp2 M, Begini Modus Penipuan Investasi Bodong Materai Pos Pelaku Y

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang hingga saat ini masih terus mendalami dan menyidik, dugaan penipuan Investasi bodong dengan penjualan Materai PT.Pos Indonesia di Tanjungpinang.
Namun, bagaimana sebenarnya modus yang dilakukan pelaku Y hingga sejumlah korban tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp2 Miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan, modus pelaku dalam menipu sejumlah korban dalam kasus investasi Bodong itu mirip dengan Arisan Online.
Dengan mengatasnamakan Investasi Materai PT.Pos Indonesia, lanjut Ardiyaniki, terduga pelaku Y kemudian menawarkan investasi jual beli materai Pos dengan keuntungan 10 persen dari nilai modal yang disetor korban pada pelaku.
“Modus penipuan ini sama dengan Investasi bodong Arisan Online, yaitu melalui bujuk rayu ikut arisan jual beli Materai dengan keuntungan 10 persen,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (5/6/2023).
Terlapor inisial Y kata Andriyaniki, awalnya menawarkan bisnis jual beli Materai Pos, yang kemudian menjadi investasi dalam jangka tertentu dengan iming-iming keuntungan bunga 10 persen dari selisih modal.
“Selanjutnya, para korban menyetorkan Modal antara 5 sampai puluhan juta kepada pelaku Y dengan janji keuntungan 10 persen,” sebutnya.
Contohnya kata Andriyaniki, korban A menyetorkan investasi (dananya) ke Y Rp3 juta, dengan jangka waktu tertentu. Pelaku Y menjanjikan kepada korban A, akan mendapat keuntungan Rp300 ribu, hingga total dananya menjadi Rp3,3 juta.
Kemudian, atas keuntungan awal korban A itu, pelaku Y tidak langsung menyerahkan ke korban A. Alasannya, Modal investasi korban A kembali ditingkatkan menjadi Rp3,3 juta.
Namun ketika mencapai puluhan juta modal dan keuntungan korban, ternyata Y tidak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan.
“Sementara korban pelapor mengaku, mentransfer seluruh dana investasinya itu ke rekening terlapor Y,” jelasnya.
Kedok Jual Beli Materai Pos kasus Penipuan Investasi Bodong Y Didalami Polisi
Sementara itu, Penyidik Polres mengatakan masih mendalami kedok jual beli materai Pos pada kasus penipuan investasi Bodong yang diduga dilakukan Y.
“Mengenai adanya jual beli Materai Pos dalam kasus ini. Kami masih mendalami. Saat ini, penyidik juga masih melakukan penyelidikan, Karena ada banyak korban dalam kasus ini yang belum melapor,” sebutnya.
Kepada korban sebut Andriyaniki, Pihaknya masing meminta agar melengkapi barang bukti transfer dana yang dilakukan pada terlapor.
Sebelumnya Perusahaan Terbatas PT.Pos cabang Tanjungpinang membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan Investasi Bodong berkedok penjualan Material.
Kepala Kantor Pos Tanjungpinang, Eko Pradinata, mengatakan terlapor dengan inisial Y dalam kasus itu, bukan merupakan karyawan PT. Pos Indonesia.
Melainkan yang bersangkutan merupakan karyawan mitra (agen) Pos di Batu X Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan penipuan dengan modus investasi bodong bisnis penjualan materai senilai Rp2 miliar di PT. Pos Tanjungpinang.
Berita Sebelumnya :
- Polresta Tanjungpinang Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Bodong Penjualan Materai PT. Pos Rp2 M
- Kasus Penipuan Investasi Bodong Materai, PT. Pos Sebut Terduga Pelaku Bukan Karyawannya
Penulis: Roland
Editor : Redaktur