Pemko Tanjungpinang Larang Sekolah Adakan Wisuda

0 5
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melarang pihak sekolah negeri maupun swasta untuk memaksa orang tua siswa mengikuti wisuda. Larangan ini berlaku untuk sekolah tingkat pendidikan dini (PAUD) hingga menengah pertama (SMP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dalam SE tersebut, tidak menganjurkan pelaksanaan wisuda sekolah dari tingkat PAUD hingga SMA.

“Tapi terkadang ada kesepakatan orang tua yang ingin acara wisuda itu,” ucap Zulhidayat, Jumat (6/7/2023).

Ia menegaskan bahwa Pemko bisa memaklumi apabila pelaksanaan wisuda atas kesepakatan dan tidak memberatkan orang tua. Tetapi, apabila orang tua merasa keberatan, maka dari itu tidak ada kewajiban untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Saya imbau SE agar di ikuti setiap sekolah dan orang tua,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (PSD) Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Ellysa Purnamawaty menjelaskan terkait SE itu sudah lama disampaikan ke sekolah.

“Seperti wisuda TK itu, kita tidak menganjurkan dan kalau ada akan kita tegur,” ucapnya.

Pengawasan dilapangan, kata Ellysa, menjadi persoalan terkadang hasil kesepakatan para orang tua yang merasa mampu tetap ingin melaksanakan wisuda sekolah ini.

“Kita larang sekolah untuk mengadakan wisuda sekolah,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.