
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPD Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024.
“Total 711 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari 18 partai politik yang melakukan perbaikan dengan status diterima dan lengkap,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi melalui keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Dari 711 orang tersebut, terdapat 427 orang atau 60,1 persen berasal dari bacaleg laki-laki dan dan 284 atau 39,9 persen orang perempuan yang tersebar di 7 dapil Provinsi Kepri.
Indrawan menyebutkan, perbaikan itu dilakukan pada masa tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri dan DPD Provinsi Kepri yang dimulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Untuk bakal calon anggota DPD dapil Provinsi Kepri, ada 14 orang yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Sebelumnya sempat terdapat 4 orang yang belum memenuhi syarat.
“Terhadap 4 orang bakal calon anggota DPD tersebut sudah melakukan perbaikan dengan status diterima dan lengkap,” pungkasnya.
Setiap berkas perbaikan yang disampaikan melalui silon akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dimulai pada 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang.
Baca Juga :
- Ratusan Caleg Parpol dan 4 Caleg DPD Kepri Belum Memenuhi Syarat Administrasi Pemilu
- KPU Kepri Tetapkan 1,5 Juta Lebih DPT Pemilu 2024 di 5,914 TPS
- Tersebar di 5,914 TPS Ini Jumlah DPT Pemilu 2024 Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur