
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, menerima perbaikan kekurangan syarat administrasi 444 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tanjungpinang dari 18 partai politik (Parpol).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, perbaikan syarat administrasi bacaleg itu, dilakukaan oleh 16 partai politik hinggga Sabtu, 2 parpol pukul 21.00 WIB.
Sejumlah kekurangan administrasi itu kata dia, menyangkut dokumen yang tidak lengkap seperti legalisir dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang tidak berwenang. Selain itu, ada juga perbedaan nama atau gelar di KTP dengan yang di up laod, surat pernyataan pendukung terdaftar sebagai pemilih.
“Masing-masing bacaleg itu memiliki kelengkapan dokumen yang berbeda-beda, tapi rata-rata kekurangan berkasnya seperti itu,” paparnya.
Namun lanjutnya, hingga akhir masa perbaikan administrasi Sabtu 9 Juli 2023, ke 444 bacaleg Parpol itu akhirnya, melakukan perbaikan.
“Pada intinya seluruh administrasi yang diserahkan untuk perbaikan kami terima dahulu, mengenai lengkap atau tidak, baru nanti akan dilakukan pencermatan lagi dan untuk mengetahui mereka memenuhi syarat atau tidak,” sambungnya.
Selain itu, beberapa parpol dikatakan ada juga yang menggantikan dan mengurangi bacalegnya. Namun, parpol itu juga harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
“Kita belum tahu jumlahnya, tapi ada yang mengantikan dan ada yang dikurangi belum bisa pastikan berapa banyak, prinsipnya kita menerima saja,” ucapnya.
Mengenai alasan Parpol mengurangi dan menggantikan bacaleg, KPU juga mengaku tidak mengetahuinya karena itu merupakan kewenangan Parpol.
Selanjutnya, dengan selesainya masa perbaikan administrasi ini lanjutnya, maka mulai pukul 23.59 WIB 9 Juli 2023, tidak ada lagi parbaikan untuk bacaleg karen hal itu sesuai aturan UU dan PKP.
Tahapan selanjutnya sebut Faizal, KPU akan melakukaan pencermatan berkas 444 bacaleg tersebut. Tahapan ini berlangsung mulai 10 hingga 31 Juli 2022 mendatang.
“Pada 17 sampai 20 Juli 2023, kami ajan melakukan klarifikasi kegandaan bacaleg ganda yang diajukan oleh dua parpol,” ujarnya.
Setelah 31 Juli 2023 lanjutnya, KPU selanjutnya akan melaksanakan Pleno Daftar Caleg Sementara (DCS).
Sementara itu, KPU kota Tanjungpinang juga belum mengetahui ada tidaknya Bacaleg mantan Napi yang mencalonkan, dan jika juga da bacaleg tersebut harus membuat pengumuman di media.
“Aa atau tidak yang menyertai kelengkapan administrasi itu, Nanti akan kami cermati dan verifikasi dulu,” ungkapnya.
Baca Juga :
- KPU Tanjungpinang Sebut 50 Persen Bacaleg DPRD Belum Memenuhi Syarat Administrasi
- Sebanyak 444 Bacaleg Parpol Belum Lengkapi Kekurangan Administrasi di KPU Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur