PKKMB Mahasiswa Baru Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang Diberi Pemahaman Anti Korupsi

0 30
Mahasiswa baru Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Tanjungpinang diberi pemahaman perilaku dan karakter anti Korupsi pada Pengenalan Kehidupan Kampus pada Mahasiswa Baru (PKKMB) Poltekkes 2023 (Foto:Presmedia.id)
Mahasiswa baru Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Tanjungpinang diberi pemahaman perilaku dan karakter anti Korupsi pada Pengenalan Kehidupan Kampus pada Mahasiswa Baru (PKKMB) Poltekkes 2023 (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ratusan mahasiswa dan mahasiswi baru Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Tanjungpinang, diberi pemahaman perilaku dan karakter anti Korupsi.

Pemahaman anti korupsi pada mahasiswa/i Poltekkes Tanjungpinang ini, dilakukan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus pada Mahasiswa Baru (PKKMB) Poltekkes 2023, dengan menghadirkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Labok Marisi Jakobus Sidabutar sebagai pemateri di Aulia Khusairi Usman kampus Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang Selasa (11/7/2023).

Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang Iwan Iskandar selaku moderator dalam kesempatan itu mengatakan, PKKMB yang dilaksanakan siswa dan siswa baru Poltekkes itu, merupakan kegiatan yang menjadi tanggung jawab kampus dalam mensosialisasikan kehidupan dan proses pembelajaran yang berlangsung di kampus.

Dengan topik materi “Pembentukan Karakter Anti Korupsi”, Asintel Kejati Kepri ini mengatakan karakter anti korupsi pada generasi muda sudah harus ditanamkan sejak didalam kandungan hingga akhir khayat.

“Karakter anti korupsi itu sejak bayi didalam kandungan perlu ditanamkan, dengan cara ibu yang mengandung melakukan hal positif, demikian juga pada anak-anak hingga mahasiswa sebagai generasi penerus juga perlu ditanamkan, Hidup bersih, taat aturan dan taat agama,” ujarnya.

Kepda 300 mahasiswa baru tiga prodi Poltekkes Tanjungpinang dalam materinya tentang pembentukan karakter anti korupsi, Asisten Pidana khusus Kejati Kepri ini juga menjelaskan, pengertian korupsi sebagai perbuatan curang dan culas yang dilakukan setiap orang pejabat dan masyarakat atau badan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Kepada mahasiswa, Lambok menjelaskan Hukum yang merupakan kaidah-kaidah dan asas, digunakan untuk mengatur ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Hal itu dilakukan melalui lembaga-lembaga hukum serta proses-proses dan mekanisme yang telah diatur.

Korupsi lanjutnya, merupakan tindak pidana luar biasa yang harus dilakukan minimal dua orang atau lebih. Dan karena melibatkan banyak orang, maka tindak pidana korupsi sebagai ordinary Crime penindakan dan penanganannya juga dilakukan dengan luar biasa, melalui UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi dilakukan negara melalaui aparat penegak hukum dengan preventif atau pencegahan seperti saat ini memberi penyuluhan hukum pada mahasiswa Poltekkes agar tidak melakukan korupsi.

“Karena mahasiswa sebagai generasi penerus bngsa, setelah menyenyam pendidikan dan tamat dari kampus Poltekkes Tanjungpinang ini, harus memiliki tanggung jawab, kelak setelah bekerja menjadi PNS dan aparatur medis dan kesehatan, harus memberikan pelayanan maksimal dan prima pada masyarakat, dan tidak melakukan Korupsi,” tegasnya.

Oleh karena itu lanjut Lambok, mahasiswa baru Poltekkes harus memiliki karakter anti korupsi dengan disiplin, bertanggung jawab serta memiliki kepekaan, dan tidak melanggar aturan.

Pemberantasan korupsi, lanjutnya, juga dilakukan negara dengan mendorong reformasi birokras dan sektor publik dalam pelayanan di RS, PTSP, lembaga Pemasyarakatan, Bank dan Lembaga lainya.

“Selain itu dalam reformasi birokrasi semua lembaga pemerintah juga menerapkan good and clean government, melalui penandatanganan pakta integritas tidak akan melakukan KKN pada setiap ASN dan pejabat, pembukaan akses informasi dan pengaduan pada masyarakat, dan peningkatan kapasitas pendidikan reformasi pelayanan sektor publik melalui digital serta pemberian akses informasi.

“Sedangkan dalam upaya represif, pemerintah melalui lembaga penegak hukum, Polisi, Jaksa, KPK dan Mahkamah Agung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap koruptor serta upaya hukum dalam melakukan perampasan harta kekayaan yang dikorupsi,” ujarnya.

Kepada seluruh mahasiswa, Asintel Kejati Kepri ini juga mengingatkan melalui Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Poltekkes Tanjungpinang agar memiliki karakter anti korupsi, hingga menjadi pejabat dan ASN yang amanah di kemudian hari.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.