AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia ke Dewan Pers

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers, untuk mempertanyakan perkembangan regulasi hak penerbit (Publisher Rights) media, Selasa (11/7/2023)
Regulasi hak penerbit ini, merupakan produk hukum peraturan pemerintah yang sebelumnya telah dibahas dan ditunggu-tunggu industri media siber.
Selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, mengatakan regulasi terkait “Publisher Rights” perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.
“Sebetulnya ini bukan rahasia lagi karena kita semua juga ikuti melakukan proses penyusunan peraturan “Publisher Rights” ini. Kenapa kami minta updatenya?, Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden “teken” bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” sebut Wenseslaus Manggut.
Wens panggilan akrab Winsensius Manggut, menambahkan, jelang pemilu di tahun 2024, Peraturan hak penerbit (Publisher Rights) pada media ini, juga sangat dibutuhkan, sehingga media dapat menjalankan peranya sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi.
“Apalagi, saat ini yang dikhawatirkan , akan lebih banyak konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Peraturan Publisher Rights lanjutanya, meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik.
Menanggapi pertanyaan AMSI ini, Wakil Ketua Dewan Pers, M.Agung Dharmajaya menyatakan, sangat menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan produk aturan “Publisher “Rights” itu.
Menurut Agung, draft regulasi terkait “Publisher Rights” itu saat ini sudah berada di tangan Pemerintah, Kendati demikian, dalam pembahasan sebelumnya, masih ada 17 pasal dengan tiga poin utama yang menjadi persoalan. Ke tiga poin itu menyaangkut Business to Business, Data, dan Algoritma.
Saat ini lanjutnya, pemerintah juga sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait seperti Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham.
“Kami sangat berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah, merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” kata M.Agung Dharmajaya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Medan telah meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait “Publisher Rights” yang akan dimasukkan dalam Perpres.
Regulasi ini akan memberi jaminan pada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.
Penulis:Presmedia/rilis
Editor :Redaksi