Polres Bintan Bekuk Tiga Pelaku Narkoba dan 1 Kg Sabu

PRESMEDIA.ID, Bintan – Anggota Satresnarkoba Polres Bintan, membekuk tiga terduga pelaku Narkoba dan 1 kilo gram narkob jenis Sabu, Rabu (12/7/2023).
Kapolres Bintan AKBP.Riky Ismoyo, mengatakan ke tiga pelaku yang diamankan adalah Aa (26) Jl (29) dan Ma (49).
“Ketiganya diamankan di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong bersama barang bukti 1 Kilo Gram Narkoba Sabu,” ujarnya pada konferensi Pers yang digelar di depan mako Polres Bintan pada Rabu (12/7/2023).
Kronologis penangkapan lanjut Kapolres, berawal dari informasi yang diperoleh polisi, hingga dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, personil Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan Polisi menemukan 1 bungkus paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis Sabu. Kemudian 3 Buah botol kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.
Dari pelaku Aa, barang Sabu yang diperoleh ada sebanyak 229,11 Gram. Selanjutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ji. Dari pelaku Ji ini, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening.
Kemudian, Dua botol plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 Set alat isap sabu/Bong, Hingga narkotika jenis sabu yang di dapat JI berat kotornya 594,71 Gram.
Sedangkan terhadap terduga pelaku Ma juga ditemukan 4 batang pipet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian 1 buah kantong plastik kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, 3 Buah Mancis 1 set alat hisap sabu/ Bong, 1 buah toples plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu.
“Sabu yang didapat dari Ma berat kotor 541,51 Gram,” ujarnya.
Saat ini lanjut Kapolres, ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu.
“Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penangkapan, penahanan dan proses penyidikan serta pengembangan, untuk mengungkap jaringannya,” ujarnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka yang ditetapkan, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Di tempat yang sama Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu.Sofyan Rida menambhakan, pihaknya akan terus berjuang dan konsisten dalam memberantas narkoba di Bintan.
“Dalam mendukung upaya pemerintah, kami di Polres Bintan akan terus konsisten menjaga seluruh masyarakat dari bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya.
Baca Juga :
- Antonio Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Miliki Narkoba 0,33 Gram
- Warga Batam Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi Bersama Sabu 3,39 gram di Tanjungpinang
- Beli Narkoba Bayar Dengan Chip Higgs Domino, Wanita dan Nelayan Bintan Ini Mengaku Pakai Narkoba Kerja
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi