Kalangan Elemen Masyarakat, Ramai-ramai Tolak Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Sejumlah kalangan masyarakat dari berbagai kelompok, ramai-ramai menolak rencana pertemuan pertemuan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta.
Penolakan itu disuarakan setelah beredar kabar acara bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week itu di media sosial.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta agar pemerintah tidak memberikan izin terhadap agenda pertemuan para aktivis LGBT itu meski belum jelas kapan pertemuannya dilaksanakan.
“MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” kata Anwar pada Selasa (11/7/2023) dikutip dari Liputan6.com.
Jika pemerintah melegalkan agenda itu, menurut Anwar, sama saja telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi. Sebagaimana, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dikatakan Anwar, LGBT bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
“Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT,” tegas Anwar Abbas.
Senada, Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tegas menolak dan melarang rencana pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN tersebut.
Hidayat Nur Wahid mengatakan kalau aktivis LGBT berdalih pemenuhan HAM, maka konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI mengatur bahwa HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal sebagaimana diberlakukan di beberapa negara barat.
HAM yang diakui konstitusi di Indonesia adalah HAM yang tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh UU, dan harus sejalan dengan nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tertuang Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Karenanya LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia,” tegasnya.
“LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUD NRI 1945,” sambungnya.
Aksi penolakan itu pun direspon pihak kepolisian. Polisi pun mengungkapkan asal mula informasi pertemuan LGBT se-ASEAN itu beredar.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan menyebut kabar itu disebarkan lewat akun yang saat ini telah ditutup.
“Ya kan yang membuat undangan itu dari akun itu. Sedangkan sekarang akun itu ditutup nggak bisa masuk ditutup gara-gara gaduh,” kata Hirbak.
Selain itu, kata Hirbak, pihaknya juga telah memastikan tidak ada kegiatan tersebut digelar di Jakarta. Terlebih, telah diklaim bahwa acara tersebut batal terselenggara.
“Nggak ada, pada waktu informasi itu muncul kita cek enggak ada. Yang bikin event itu belum ada, yang mengajukan perizinan ataupun pemberitahuan juga enggak ada,” ucapnya.
“Yang jelas pada saat isu ada kita, sudah ada seluruh hotel, tempat-tempat itu enggak ada,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur