Pukul Istri Hingga Babak Belur, Terdakwa Oknum Pegawai Jasa Raharja Dituntut Jaksa Hanya 10 Bulan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hajar istri hingga Babak Belur, Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rahmad Hardiansyah dituntut Jaksa hanya 10 Bulan Penjara.
Tuntutan hukum kasus KDRT terhadap pegawai PT.Jasa Raharja ini, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Desta Garinda Rahdianawati dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).
Terkait Tuntutan Jaksa Desta Garinda ini, kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dedek Sumatra Suir juga membenarkan.
Ia mengatakan, terdakwa Rahmad Hardiansyah dituntut Jaksa yang menangani perkara tersebut terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Tuntutan Jaksa 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa di tahan,” kata Dedek saat dikonfirmasi Presmedia.id.
Disinggung mengenai pertimbangan Jaksa memberi tuntutan ringan dibanding tuntutan kasus KDRT lain, Dedek mengatakan, jaksa mempertimbangkan terdakwa yang mempunyai anak.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan anak. Kemudian, terdakwa menyesali perbuatannya serta sopan di persidangan,” ujarnya.
Tuntutan ringan Jaksa ini, berbanding terbalik dengan kondisi korban yang merupakan istri Terdakwa, yang mengaku dianiaya pelaku hingga babak belur dibagian wajah dan dada.
Bahkan pada saat pemeriksaaan korban di pengadilan, korban mengaku tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa Hardiansyah.
Hal itu disebabkan, penganiayaan KDRT yang dilakukan terdakwa sudah berulangkali dengan cara dipukuli hingga babak belur.
Hal itu, juga sesuai dengan hasil visum Et Repertum Korban dari Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang yang menyebut, terdapat memar pada pipi kiri, dada kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, pergelangan tangan kanan, lengan bawah kiri, paha kanan dan paha kiri akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan foto polos dada terdapat kelainan bentuk yang minimal pada tulang iga kesembilan dada kiri dengan kecurigaan patah. Luka atau cedera tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari untuk sementara waktu.
Sebelumnya, perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa pada istrinya ini, terjadi di kediamannya Perumahan Perwangsa Blok A Nomor 1 Jalan Lembah Merpati Km 13 Tanjungpinang, pukul 23.50 WIB, Jumat (17/2/2023).
Kejadian berawal ketika terdakwa mendapati chatting WhatsApp istrinya itu dengan mantan pacarnya. Selanjutnya terdakwa tersulut emosi, dan langsung menelpon orang tua dan adik korban.
Selanjutnya, emosi terdakwa semakin memuncak, hingga akhirnya terdakwa marah, memukuli korban.
Atas perbuatan terdakwa diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berita Sebelumnya :
- Pukul Istri Hingga Babak Belur, Oknum Pegawai Jasa Raharja Disidangkan
- Dipukuli Hingga Babak Belur, Istri Korban KDRT Tidak Mau Maafkan Suaminya di PN
Penulis: Roland
Editor : Redaktur