Jaksa Sampaikan Memori Banding Korupsi SIMARS BP.Batam, Dua Terdakwa Belum

0 28
Korupsi SIMRS BP Batam terdakwa Rudi Murtono dan terdakwa Prihyono Divinis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang 2 Tahun Penjara
Korupsi SIMRS BP Batam terdakwa Rudi Murtono dan terdakwa Prihyono Divinis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang 2 Tahun Penjara (FotoDok-Presmedia.id/Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, mengajukan upaya banding putusan PN Tipikor Tanjungpinang terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam (BP.Batam) ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Anggalanton Boangmanalu mengatakan, pengajuan banding atas putusan PN terhadap terdakwa Prihyono Alpriyanto dan Rudi Murtono itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam sesaat vonis dijatuhkan Hakim kepada kedua terdakwa.

“Awalnya JPU yang menyatakan banding, Mengetahui JPU banding, secara otomatis kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan banding,” sebut Anggalanto pada Media ini.

Saat ini kata Anggalanto, Jaksa sudah menyampaikan memori banding secara tertulis pada 27 Juni 2023 lalu ke PN Tanjungpinang. Sementara memori baanding dua terdakwa belum diterima dan PN Tanjungpinang masih menunggunya.

Sekedar mengingatkan, dua terdakwa korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam (BP.Batam) Prihyono Alpriyanto dan Rudi Murtono divonis hakim PN Tanjungpinang 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, terdakwa Prihyono Alpriyanto juga dihukum membayar uang  pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 462 juta. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rudi Murtono dihukum selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU  Samuel SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan, Hakim menyatakan, terdakwa Prihyono Alpriyanto selaku direktur PT.Sarana Primadata dan Rudi Murtono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam (BP.Batam) tahun 2018.

Perbuatan kedua terdakwa, sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Korupsi SIMRS) Badan Pengusahaan Batam (BP.Batam tahun 2018 menurut dakwaan Jaksa, berawal dari perencana mengadakan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit BP.Batam.

Hal itu, diawali dengan pertemuan terdakwa Ir.Priyono Alpriyanto dengan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, Yuda Gunadi (Alm).

Dari pertemuan itu, selanjutnya anak buah terdakwa mendapat informasi dari anak buah Yuda Gunadi (Alm), yang menyatakan hawa proyek pengadaan Simrs BP.Batam akan dilaksanakan tahun 2018.

Atas informasi itu, selanjutnya terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto menemui dan membuat kesepakatan dengan direktur PT. Exindo Information Technology Wahdan Budi Setyawan.

Kepada Wahdan, terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto membuat kesepakatan pekerjaan proyek pengadaan Simrs BP.Batam yang akan dilaksanakan. Adapun pekerjaan yng disepakati adalah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit di BP Batam Tahun 2018 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp1.250.000.000,-.

Dengan perjanjian itu, selanjutnya perusahaan terdakwa Ir.Priyono Alpriyanto berhasil memenangkan tender proyek dengan kontrak Rp2.673.300.000,-.

Kemudian, terdakwa Rudi Murtono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dan menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto selaku direktur PT.Sarana Primadata. Namun dalam pelaksanaan, ternyata yang melaksanakan dan mengerjakan proyek adalah PT Exindo Information Technology.

Atas dugaan praktik pengaturan tender dan pengalihan pekerjaan ini kedua terdakwa diduga melanggar pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Hingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp1.898.300.000,-.

Berita Terkait:

Penulis :Roland
Editor   Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.