Wali Kota Tanjungpinang Ganti Dirut PD.BPR Bestari, Elfin Yudista Dinonaktifkan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma menonaktifkan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Elfin Yudista paca skandal dugaan korupsi dan penggelapan dana Nasabah di BPR.
Pergantian Direktur utama PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini, dilakukan walikota dari Elfin Yudista kepada Mahfud Junaidi sebagai direktur.
Mahfud Junaidi sebelumnya adalah Direktur kepatuhan PD.BPR Bestari dan Dewan Pengawas dari pemerintah kota Tanjungpinang sebagai pemilik modal adalah H.Muhammad Yamin.
Pergantian Direktur Utama PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini juga diakui Mahfud Junaidi saat ditemui di DPRD kota Tanjungpinang. Ia mengatakan, ditetapkan walikota sebagai Direktur BPR Bestari menggantikan Dirut yang sebelumnya setelah cuti dan pulang dari haji.
Namun ketika ditanya mengenai tanggapannya dengan kondisi dan pemeriksaan sejumlah pejabat PD.BPR Bestari oleh Kejati Kepri, Mahfud Junaidi mengaku belum dapat berkomentar banyak karena baru 4 hari menjabat.
Mahfud Junaiai mengatakan, akan memberi tanggapan ke media secara lengkap jika nanti sudah disiapkan.
Sementara itu, setdako Tanjungpinang Zulhidayat yang dimintai konfirmasi dengan pergantian dan permasalahan di BPR Bestari kota Tanjungpinang ini, belum memberi tanggapan. Demikian juga dengan Dewan Pengawas PD.BPR Bestari H.Muhammad Yamin.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, diduga berkaitan dengan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposito nasabah di bank perkreditan tersebut.
Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa Jaksa itu adalah mantan manajer operasional dan staf keuangan PD BPR.Bestari Tanjungpinang. Pemanggilan dan permintaan keterangan oleh Jaksa dilakukan sejak minggu lalu.
Jaksa, diinformasikan, juga memanggil dan meminta keterangan mantan Direktur Utama PD.BPR Bestari serta dewan pengawas internal bank BPR Bestari serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala seksi penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso membenarkan pemanggilan sejumlah pejabat PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini.
Ia mengatakan, pemanggilan sejumlah petinggi BPR Bestari Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka permintaan keterangan.
Pemanggilan lanjut Denny, dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri dalam rangka pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan permasalahan di BPR tersebut.
“Benar, bidang pidsus Kejati ada melakukan pulbaket terhadap beberapa pihak terkait mengenai dugaan permasalahan di BPR,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID belum lama ini.
Namun demikian Denny belum menyebut secara detail permasalah dugaan korupsi yang terjadi di bank milik pemerintah kota Tanjungpinang itu. Dia juga tidak menyebut jumlah pejabat dan nama-nama yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa tersebut.
Denny mengatakan, akan menyampaikan pada Media jika nantinya ada perkembangan dari proses permintaan keterangan yang dilakukan.
“Nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut akan saya sampaikan,” ujarnya.
Skandal Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dana Nasabah Dilaporkan
Skandal dugaan korupsi dan penggelapan dana Nasabah di PD.BPR Bestari Tanjungpinang, mencuat setelah audit internal yang dilakukan dewan pengawas dan kepatuhan PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Dugaan korupsi dengan modus pengambilan dana nasabah tanpa prosedural oleh oknum manegert Bank perkreditan milik pemerintah itu, diduga dilakukan pejabat setingkat manajer bekerja sama dengan pegawai lain.
Anehnya, skandal dugaan korupsi penggelapan dana nasabah di PD.BPR Bestari kota Tanjungpinang ini, dapat mulus tanpa diketahui Direktur utama PD.BPR Bestari Elfin Yudista .
Sebagaian diketahui, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari PD BPR Bestari Tanjungpinang, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2005 tertanggal 05 Oktober 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari.
Surat Izin operasional usaha Bank Perkreditan Rakyat PD.BPR Bestari Tanjungpinang, dikeluarkan Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.
Sesuai dengan tujuannya, PD BPR Bestari Tanjungpinang, didirikan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang dan menjadi satu satu sumber pendapatan daerah.
Berita Terkait:
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi