DPRD Tanjungpinang Panggil PT.Pelindo Pertanyakan Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP

0 711
Ketua DPRD Kepri Yuniarni Pustoko Weni (Foto: Dok Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang, akan memanggil dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT.Pelindo Tanjungpinang.

Rapat RDP dengan Pelindo ini, dilakukan atas keresahan dan penolakan warga terhadap kebijakan sepihak PT.Pelindo yang akan menaikan tarif pas masuk pelabuhan pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, mengatakan RDP dengan PT.Pelindo dilakukan, atas aduan serta keresahan warga Tanjungpinang terhadap rencana PT.Pelindo menaikan pas masuk pelabuhan SBP dengan ke naikan yang sangat tinggi.

Hal itu berdasarkan pernyataan General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis yang mengatakan, akan menaikkan tarif pas baru masuk pelabuhan mulai 1 Agustus 2023.

Adapun tarif pas masuk yang akan diberlakukan akan naik sebesar 50 persen. Pada penumpang dan warga yang masuk ke pelabuhan domestik akan dikenakan Rp15 dari atau naik Rp5,000 dari Rp10 ribu per orang  tarif sebelumnya.

Kemudian di pelabuhan internasional, tarif masuk bagi warga negara indonesia (WNI) juga akan dikenakan Rp75 ribu dan warga negara asing (WNA) Rp 100 ribu per orang.

Hal ini kata Weni, sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat, sehingga banyak aduan dan desakan ke DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut ke PT.Pelindo. “Atas hal itu DPRD Tanjungpinang akan memanggil dan menggelar RDP dengan General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang,” sebut Weni Rabu (19//7/2023).

Politisi PDIP ini juga menyebut, kebijakan PT.Pelindo menaikan tarif Pass masuk pelabuhan melalui pernyataan di media massa ini, juga kurang etis, Sehingga hal itu menuai reaksi dari masyarakat, pelaku usaha hingga masyarakat umum selaku objek pengguna jasa kepelabuhanan.

Kebijakan PT.Pelindo ini sebutnya. juga sangat tidak tepat dengan kondisi ekonomi paca Covid serta kondisi riil sarana dan prasarana serta pelayanan PT.Pelindo di pelabuhan SBP Tanjungpnang yng masih serba minim.

Selain itu, PT.Pelindo juga tidak pernah meminta masukan dan sosialisasi pada pemerintah daerah baik Pemerintah kota Tanjungpinang dan DPRD maupun Pemerintah provinsi mengenai alasan rencana kenaikan tarif pass masuk pelabuhan yang akan dilakukan.

“Pertanyaannya, apakah memang PT.Pelindo dapat beroperasi tanpa fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah? seperti infrastruktur jalan, Air bersih sarana utilitas atau mungkin adanya kejadian darurat tertentu?. sehingga, PT.Pelindo tidak perlu melakukan sosialisasi atas kebijakanya,” ujarnya.

Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan Tidak Berdasar Hukum

DPRD kota Tanjungpinang ini juga menilai, kebijakan penyesuaian tarif masuk pelabuhan yang dilakukan PT.Pelindo juga tidak didasarkan pada alasan yang kuat atas dasar hukum, sehingga terkesan menjadi sebuah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan dalam melakukan kebijakan di daerah.

Menurut Weni, sekalipun kebijakan kenaikan tarif di pelabuhan merupakan otoritas PT.Pelindo, Namun kebijakan itu juga perlu masukan dari pemerintah dalam mempertimbangkan kondisi daerah serta situasi dan sosial ekonomi masyarakat.

Karena lanjutnya, Daerah saat ini juga belum seutuhnya bangkit dari pasca covid 19, dan Pemerintah bersama DPRD serta elemen masyarakay, masih terus berupaya berbenah bangkit dari keterpurukan pasca pandemi dengan menghidupkan kembali sektor ekonomi.,

Terkait kewenangan PT.Pelindo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018, ketua DPRD Tanjungpinang menegasakan, seharusnya tidak ditafsirkan dengan sempit. Sehingga seolah-olah dapat menetapkan tarif pas masuk pelabuhan dengan harga tinggi  tanpa mempertimbangkan hal lain sebagaimana yang diamanatkan Permenhub.

Pelindo lanjutnya, juga perlu memperhatikan Permenhub Nomor 72 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat (1) yang berbunyi “Besaran Tarif jasa kepelabuhanan yang ditetapkan oleh BUP berlaku untuk jangka waktu paling Lama 2 tahun.

Melalui perubahan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Permenhub Nomor 121 Tahun 2018 ini, justru lebih lunak dan toleran terhadap tarif jasa kepelabuhanan.

“Karena dalam aturan ini dikatakan,” Tarif jasa kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat 2 tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu” jelsanya.

“Dari Pasal 22 ini ecara jelas menyatakan “dapat ditinjau”, sehingga bukan berarti harus atau wajib dilakukan penyesuaian dalam 2 tahun. Sehingga jika dikaitkan dengan pasal 22 Ayat ( 2) tidak berbanding lurus dengan persoalan di dalam ayat ( 2) tersebut,” ujar Weni lagi.

Untuk diketahui, pada Tahun 2017 PT.Pelindo Tanjungpinang sudah menaikkan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Rp5.000 menjadi Rp.10.000.  Alasan krusial kenaikan tarif pada 2017 itu adalah perbaikan sarana fasilitas kepelabuhanan.

Tetapi setelah dinaikan,  perbaikan sarana dan prasarana serta pelayanan di Pelabuhan SBP juga belum terinplementasi.

Harusnya kata Weni lagi, manajemen PT.Pelindo memahami dan menyadari bahwa kondisi covid yang baru selesai melanda Indonesia menjadi pertimbangan bagi Pelindo, dalam membantu pemerintah daerah kota Tanjungpinang dalam upaya pemulihan ekonomiyang belum sepenuhnya pulih.

Apa lagi, sektor pariwisata yang selama ini merupakan andalan ekonomi Kepri dan Tanjungpinang pada saat Covid-19 terpuruk dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Dan saat ini, baru sedang ada upaya menggalakkan kembali.

Dengan kondisi ini, Pelindo melalui tugas dan fungsinya sebagai perusahaan BUMN, katanya, sudah sepatutnya membantu pemerintah memberi kemudahan pada masyarakat dan WNA di pelabuhan sebagai rangsangan dan daya tarik wisatawan datang dan berkunjung ke Kota Tanjungpinang.

“Tapi dengan adanya kenaikan tarif pass pelabuhan ini, justru bertolak belakang dengan semangat recovery ekonomi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah,” tegasnya.

PT.Pelindo sebagai anak perusahaan BUMN sebutnya, orientasinya bukan hanya semata-mata mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat, dengan perhitungan yang sebanding antara pelayanan yang diberikan dengan kontribusi yang didapatkan.

“Kondisi ekonomi di daerah yang belum seutuhnya pulih pasca covid 19 juga harusnya, menjadi pertimbangan PT Pelindo dalam menaikkan tarif pas masuk pelabuhan itu,” jelasnya.

Atas hal itu, kata Weni, Insyaallah dalam beberapa hari ini, DPRD kota Tanjungpinang akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama PT.Pelindo dan pihak terkait lainnya. Untuk mendengar alasan rencana kenaikan Tarif yang tiba-tiba tanpa melalui proses pertimbangan pemerintah Daerah, DPRD ataupun Pengguna Jasa Pelabuhan oleh Pelindo.

Selain itu, DPRD juga direncanakan, akan menyurati Direksi PT.Pelindo, Menteri Perhubungan serta Menteri BUMN atas kebijakan GM.PT Pelindo terhadap rencana kenaikan tarif pass masuk pelabuhandi Tanjungpinang itu.

MTI Desak Pemko dan DPRD Panggil PT.Pelindo Tanjungpinang

Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Kepri dan masyarakat lainya, menyatakan menolak langkah PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang menaikan tarif Pas masuk pelabuhan tanpa mempetimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat itu.

Ketua MTI Kepri Syaiful mengatakan, walaupun Pelindo memiliki otoritas dalam mengelola Pelabuhan SBP. Tanjungpinang sebagai perusahaan BUMN, tetapi seharusnya, perlu melakukan koordinasi dan sosialisasi pada pemerintah daerah, DPRD serta masyarakat atas besaran dan persentase kenaikan pas masuk yang akan dilakukan.

Hal ini kata dia, sangat penting mengingat yang menjadi objek pemungutan pas masuk ke Pelabuhan itu adalah warga masyarakat Tanjungpinang dan sekitarnya.

“Namun kalau kebijakanya langsung menaikan tarif pas masuk per 1 Agustus 2023, ini sangat disayangkan,” ujarnya Selasa (18/7/2023).

Selain MTI, kenaikan pas masuk pelabuhan ini, juga banyak ditentang masyarakat dan pemerintah, karena Pelindo juga tidak pernah melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah sepeti Pemkot dan DPRD Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah dan masyarakat.

Atas hal itu, MTI mendesak Pemerintah dan DPRD kota Tanjungpinang, untuk mempertanyakan kebijakannya tersebut ke pihak PT Pelindo 1 Tanjungpinang.

“Karena pemerintah harus pro rakyat dan memikirkan kepentingan masyarakat umum. Sehingga Pelindo jangan semena mena menaikan tarif pas seenaknya,” pungkasnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.