Polresta Tanjungpinang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Investasi Bodong Jual Beli Materai

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi bodong jual beli materai.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kepala seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni Casanova mengatakan, penghentian penyelidikan dugaan penipuan dengan modus investasi bodong itu dilakukan karena korban dengan terlapor inisial Y telah berdamai.
“Penyidik telah melakukan mediasi antara korban dengan terlapor sebagai langkah menyelesaikan perkara dengan keadilan restorasi (restorative justice) oleh Polresta Tanjungpinang,” ujar Giovanni Sabtu (22/7/2023).
Dengan mediasi yang dilakukan Penyidik lanjutnya, korban dan terlapor sudah berdamai hingga kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, terkuaknya penipuan dan penggelapan miliaran dana dengan modus investasi bodong ini, atas laporan seorang korban pada 24 Juni 2023 lalu.
Kepada Polisi, korban melaporkan salah satu karyawan mitra PT Pos berinisial Y, karena mengaku rugi hingga Rp2 miliar.
Dalam laporan korban ke Polisi, mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan Y, atas dana investasi yang disetorkan dalam penjualan materai POS.
Modus pelaku dalam menipu korban dan sejumlah korban lainya, dikatakan Polisi dilakukan dengan modus investasi, dengan bunga dan imbalan yang lebih besar dari dana yang disetorkan korban.
Berita Sebelumnya :
- Polresta Tanjungpinang Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Bodong Penjualan Materai PT. Pos Rp2 M
- Kasus Penipuan Investasi Bodong Materai, PT. Pos Sebut Terduga Pelaku Bukan Karyawannya
- Rugikan Korban Rp2 M, Begini Modus Penipuan Investasi Bodong Materai Pos Pelaku Y
Penulis: Roland
Editor : Redaktur