Pelindo Sebut Tidak Butuh Persetujuan Perangkat Daerah Naikkan Tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang
*Ketua DPRD Minta Pelindo dan Komisi III DPRD cari Penyebar Berita Acara Rapat dan Studi Banding DPRD ke Makassar

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I cabang Tanjungpinang Darwis, mengatakan tidak membutuhkan persetujuan perangkat daerah untuk menetapkan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Hal ini katakan Darwis pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pelindo dengan DPRD yang dipimpin ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, bersama wakil ketua dan anggota DPRD kota Tanjungpinang di gedung DPRD Senin (24/7/2023).
Rapat Dengar Pendapat Pelindo dengan DPRD kota Tanjungpinang ini, dilakukan atas polemik dan penolakan warga Tanjungpinang terhadap rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP yang akan berlakukan PT.Pelindo pada 1 Agustus mendatang.
Darwis mengatakan, sebelum menyampaikan rencana kenaikan Pas masuk Pelabuhan Domestik dan Internasional SBP Tanjungpinang, PT.Pelindo sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.
“Dalam pertemuan itu, kami juga menyinggung wacana penyesuaian tarif pas masuk ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Rencana kenaikan ini mempertimbangkan kondisi pelabuhan yang akan kita benahi dan kita juga sempat ketemu dengan Wali Kota dan Ketua DPRD Tanjungpinang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, juga mempertanyakan mengenai berita cara rapat dan studi banding yang ditandatangan 6 dari 7 anggota DPRD Tanjungpinang namun tersebar ke publik.
“Saya bertanya kepada Pelindo berita acara yang tersebar di medsos, Sudah berapa lama kenaikan tarif ini dilakukan dan apakah sudah melakukan rapat dengan stakeholder,” ujar Weni.
Atas pertanyaan ketua DPRD kota Tanjungpinang itu, PT.Pelindo mengatakan, tidak mengetahui penyebar berita acara rapat dan studi banding Pelindo dan komisi III DPRD kota Tanjungpinang tersebut.
Dalam kesempatan itu, PT.Pelindo juga mengatakan, walaupun redaksional berita acara rapat dan studi banding yang tersebar itu benar. Namun, berita yang ditandatangani 6 anggota DPRD kota Tanjungpinang itu dikatakan, bukan merupakan persetujuan DPRD Tanjungpinang terhadap rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan.
Sebelumnya, wacana kenaikan tarif Pas masuk ini menjadi polemik karena ditolak masyarakat dan berbagai Organisasi masyarakat di Tanjungpinang.
Atas penolakan warga itu, selanjutnya DPRD kota Tanjungpinang menyatakan, akan memanggil PT.Pelindo untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDPP) mempertanyakan rencana kenaikan.
Namun ditengah penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif pass masuk pelabuhan oleh PT.Pelindo ini, sebuah surat berupa berita acara rapat dan studi banding PT.Pelindo dan komisi III DPRD kota Tanjungpinang ke Makassar, disebutkan menyetujui kenaikan pas masuk pelabuhan.
Persetujuan wakil rakyat kota Tanjungpinang itu beredar melalui berita acara rapat dan studi banding anggota DPRD Tanjungpinang dan PT.Pelindo (Persero) yang tersebar.
Dari berita acara Rapat dan studi banding PT.Pelindo dan DPRD kota Tanjungpinang, yang diperoleh Media ini Rabu (19/7/2023), menyatakan sepakat dan mendukung serta setuju penerapan kenaikan tarif pas masuk ke pelabuhan domestik dan internasional SBP kota Tanjungpinang.
Pelindo dan DPRD juga dikatakan telah melakukan pembahasan rencana pengembangan terminal Sri Bintan Pura melalui penyesuaian (Kenaikan-red) tarif pas masuk penumpang ke pelabuhan serta dilanjutkan dengan studi banding ke terminal penumpang Angin Mamiri Makassar.
Selanjutnya, atas rencana pengembangunan akan dilakukan pada 2024 dan dalam rangka pengembangan itu PT.Pelindo meminta dukungan DPRD dalam bentuk penyesuaian tarif pas terminal penumpang mulai 2023.
Adapun besaran penyesuaian tarif pas terminal penumpang Sri Bintan Pura yang diajukan Pelindo adalah:
1. Pas Penumpang Terminal Domestik Rp20.000 per sekali masuk.
2. Pas Penumpang Terminal Internasional:
-Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp100 ribu per sekali masuk
-Warga negara Asing (WNA) Rp100 ribu sekali masuk
Kemudian atas pengajuan kenaikan tarif oleh PT.Pelindo ini, DPRD kota Tanjungpinang dalam berita acara yang tersebar itu menyatakan:
- Dari Pemaparan dan pembahasan bersama PT.Pelindo (Persero) regional 1 cabang Tanjungpinang dengan komisi III DPRD kota Tanjungpinang, memberikan apresiasi dan pada sasaran memahami kondisi existing dan rencana pengembangan Terminal Sri Bintan Pura guna menjaga kesinambungan operasional dan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa dan masyarakat kota Tanjungpinang yang menggunakan terminal si Bintan Pura Tanjungpinang.
-
Pada prinsipnya Komisi III DPRD kota Tanjungpinang mendukung rencana pengembangan terminal Sri Bintan Pura melalui penyesuaian tarif Pas terminal penumpang.
-
Atas rencana besaran penyesuaian tarif yang disampaikan PT.Pelindo, Komisi III DPRD kota Tanjungpinang berharap besaran penyesuaian tarif tidak terlalu membebani masyarakat kota Tanjungpinang sehingga dalam penerapan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
1.Pas Penumpang Terminal Domestik Rp15,000 per sekali masuk.
2.Pas Penumpang Terminal Internasional:
-Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp75 ribu per sekali masuk
-Warga negara Asing (WNA) Rp100 ribu sekali masuk.
Namun atas berita acara rapat dan study banding ini, Anggota Komisi III DPRD kota Tanjungpinang, banyak yang membantah menyetujui kenaikkan tarif pas pelabuhan tersebut.
Anggota komisi III DPRD Tanjungpinang Ria Ukur Tondang mengaku, tidak menyetujui kenaikan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kendati demikian, politisi partai Nasdem ini mengaku ikut berangkat studi banding ke Makassar serta melakukan pertemuan dan rapat bersama Pelindo di pelabuhan penumpang Angin Mamiri Makassar.
Pada pertemuan saat itu lanjutnya, PT.Pelindo Tanjungpinang dikatakan menyodorkan berita acara yang harus ditandatangani. Tetapi Riau Ukur mengaku, memilih tidak menandatangani dengan alasan memiliki pandangan sendiri.
“Tapi itu bukan menyetujui juga jadi lebih ke administrasi dan berita acara untuk internal PT. Pelindo saja,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD kota Tanjungpinang Vicky Bachtiar juga mengatakan, Pihaknya tidak setuju dengan kenaikan tarif pas masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Pasalnya, saat ini masih dalam pemulihan perekonomiannya dari dampak Pandemi Covid-19.
“Kami menolak kenaikan itu dan harus menyuarakan hak-hak masyarakat,” kata Vicky saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (20/7/2023).
Mengenai tanda tangannya yang ada di Berita acara Rapat dan studi banding PT.Pelindo Vicky Bachtiar berdalih tanda tangannya itu hanya berita acara rapat saja.
“Itu yang saya tanda tangan hanya berita acara saja, kami meminta jangan dinaikan Rp20 ribu dan itu belum sah,” paparnya.
Anggota DPRD dari fraksi Golkar Ashadi Selayar, juga membantah menyetujui kenaikan tarif pas masuk pelabuhan sebagaimana disebutkan pada poin 2 dan 3 Berita acara Rapat dan studi banding yang tersebar tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengatakan menyetujui kenaikan tarif pas masuk pelabuhan sebagaimana berita acara yang dibuat PT.Pelindo tersebut.
“Kami memang ada tanda tangan berita acara, Tapi kami tidak pernah mengatakan menyetujui. Kami minta agar jangan sampai 20 ribu karena itu memberatkan masyarakat,” ujar Ashadi menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (19/5/2023).
Ashadi bersama 6 anggota komisi III DPRD kota Tanjungpinang juga mengakui, berangkat studi banding ke Makassar dan melakukan rapat dengan PT.Pelindo di pelabuhan penumpang Angin Mamiri Makassar pada 23 Juni 2023 lalu.
Keberangkatan studi banding ke Makassar itu lanjutnya, dilakukan atas undangan PT.Pelindo dan anggaran biaya perjalanan (Studi banding-red) digunakan dari APBD kota Tanjungpinang.
“Untuk berangkat study banding itu, kami akui menggunakan dana dari APBD dan kami tidak ada meminta dana dari PT.Pelindo,” sebut Ashadi lagi.
Ashadi juga mengatakan akan mempertanyakan bahasa menyetujui di dalam berita acara rapat dan studi banding itu ke PT.Pelindo.
Ketua DPRD Tanjungpinang Minta PT.Pelindo dan Komisi III DPRD Cari Penyebar Berita Acara Rapat Dan Studi Banding DPRD
Pada RDP dengan PT.pelindo ini, Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni juga meminta atas nama lembaga DPRD Tanjungpinang, Kepala PT.Pelindo dan Komisi III DPRD Tanjungpinang, untuk mencari tahu siapa pencuri dokumen itu melalui aparat Hukum.
“Saya minta atas nama lembaga DPRD yang telah tercemar nama baiknya, kepada PT.Pelindo dan Komisi III untuk mencari tahu siapa pencuri dokumen ini melalui aparat Hukum, Kami tunggu,” sebutnya,
Weni juga mengatakan kepada Sekwan DPRD Tanjungpianng, RDP antara DPRD dan PT.Pelindo itu agar ditunda, sampai pencuri dan penyebar dokumen berita acara Rapat dan studi banding komisi III dan Pelindo itu ditemukan.
RDP ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dari Komisi I, II dan III, Pemko Tanjungpinang, dan LSM. Pantauan di Gedung Rapat DPRD Tanjungpinang, pertemuan juga dijaga anggota Kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Kota.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur