RDP dengan Pelindo, DPRD Tanjungpinang Keluarkan 10 Rekomendasi Tolak Kenaikan Pas Masuk Pelabuhan

0 37
RDP Kenaikan Pas Pelabuhan di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
RDP Kenaikan Pas pelabuhan di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang secara bulat menyatakan menolak kenaikan tarif Pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Penolakan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pelindo di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).

Rapat yang dipimpin ketua DPRD serta wakil dan anggota DPRD kota Tanjungpinang ini, juga menghasilkan 10 rekomendasi penolakan DPRD terhadap kenaikan tarif pass masuk pelabuhan.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni  Pustoko Weni, mengatakan dari Rapat RDP yang digelar dengan Pelindo, DPRD Tanjungpinang menyepakati 10 poin rekomendasi dalam menolak kenaikan tarif pas masuk pelabuhan ke PT.Pelindo.

Pertama kata Weni, Berita acara Rapat dan studi banding Komisi III DPRD di Makasar yang tersebar, tidak dapat dijadikan sebagai acuan dan bukan persetujuan dari DPRD kota Tanjungpinang terhadap kenaikan pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72  tahun 2017 Tentang jenis, struktur, Golongan dan mekanisme penetapan kenaikan tarif dasar pelabuhan yang ditetapkan oleh BUP dengan jangka waktu paling lama 2 tahun, harus didasarkan dengan pertimbangan lain dan bukan hanyaa pertimbangan Pelindo sendiri.

“Jadi berdasarkan Perkenhub ini penetapan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan ini, tidak hanya dilakukaan PT.Pelindo, tetapi, juga harus melalui pertimbangkan hal-hal lain seperti, analisa, masukan dari pemerintah daerah dan DPRD sebagai perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Ke tiga, DPRD Tanjungpinang tidak setuju dengan kenaikan tarif pas pelabuhan, mengingat kondisi masyarakat yang masih dalam pemulihan perekonomian pasca bencana Covid 19.

Selanjutnya, DPRD juga memandang PT.Pelindo tidak memperhatikan hal tersebut dan mengabaikan amanat pemerintah pusat untuk ikut turut serta dalam pemulihan ekonomi bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Keempat, PT.Pelindo juga diminta agar  transparan terkait pendapatan yang diperoleh dari kenaikan tarif pas pelabuhan yang membebani masyarakat dengan alasan untuk meningkatkan sarana prasarana.

“DPRD meminta agar PT.Pelindo lebih transparan dengan pendapatan laba rugi dari yang diperoleh di pelabuhan yang berada di kota Tanjungpinang serta dapat bekerja sama dengan pemerintah serta DPRD dan elemen lain dalam meningkatkan ekonomi dan pembangunan daerah.

Selanjutnya kelima,  DPRD menginstruksikan PT.Pelindo untuk mengembalikan tahapan atau mekanisme rencana kenaikan pas pelabuhan dengan melibatkan pemerintah kota Tanjungpinang.

“Ke enam, Kepada Pelindo dan Komisi III  untuk menelusuri kebocoran data yaitu
Berita acara yang merupakan dokumen negara dan diserahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

Ke Tujuh, DPRD meminta Pemko Tanjungpinang menyurati Kementerian Perhubungan terkait penolakan pas masuk pelabuhan di Tanjungpinang.

“Kedelapan, terkait  bagi hasil pungutan Pas Pelabuhan antara Pelindo dan Pemko pada bagian perekonomian dan Sekdako Tanjungpinang.  DPRD meminta pertanggungjawaban kinerja dari tahun 2017 sampai 2023. Dan jika tidak menguntungkan agar supaya ditinjau.

Ke sembilan, Pelindo dan Pemko Tanjungpinang akan melakukan kajian terhadap kendaraan yang  mengantarkan penumpang untuk tidak masukan dalam kategori parkir. dan terakhir, Kika PT Pelindo masih tetap  menaikan tarif pas masuk pelabuhan maka DPRD bersama Pemko Tanjungpinang akan melakukan tindakan upaya pembatalan kenaikan.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.