Gubernur Ansar Lantik 167 Guru dan 2 PNS Sebagai Pejabat Fungsional

0 29
167 guru dan 2 PNS Provinsi Kepri dilantik oleh Gubernur Ansar menjadi pejabat fungsional. (Foto: Diskominfo/Presmedia.id)
167 guru dan 2 PNS Provinsi Kepri dilantik oleh Gubernur Ansar menjadi pejabat fungsional. (Foto: Diskominfo/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 167 guru dan 2 pegawai negeri sipil (PNS) dilantik menjadi pejabat fungsional di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (25/7/2023).

Pengangkatan 167 guru dan 2 PNS itu berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 808 sampai 810 tahun 2023, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka terdiri dari 167 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat kedalam jabatan fungsional guru. Kemudian, 1 tenaga apoteker serta 1 Pamong Budaya Muda dilantik menjadi PNS dalam jabatan fungsional.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan suntikan semangat kepada para pendidik untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Gubernur Ansar.

Ansar berpesan, para guru agar senantiasa kreatif dan inovatif, melakukan perubahan-perubahan kecil yang positif dalam proses belajar mengajar serta melakukan pendekatan kepada siswa yang mengalami masalah.

Ia mengaku memahami betapa beratnya tugas membangun pendidikan yang berkualitas, relevan dan berdaya saing.

“Kita harus memantapkan semangat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengingat wilayah provinsi kita yang terdiri dari pulau-pulau dan dipisahkan oleh lautan,” tuturnya.

“Mudah-mudahan tidak menjadi hambatan dan melemahkan semangat para guru dalam memberikan  pengajaran yang berkualitas demi memajukan Provinsi Kepri,” sambungnya.

Ansar berharap kepada pejabat fungsional lainnya agar mampu menghadapi tantangan merubah mindset, mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional.

Menurut Ansar, dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, memberikan perubahan besar dalam tata kelola jabatan fungsional, dimana pejabat fungsional tidak lagi bekerja berorientasi untuk mengumpulkan angka kredit,  tetapi evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

“Bekerja tidak semata mata hanya formalitas saja, akan tetapi juga bekerja dengan sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Mantan Bupati Bintan dua periode itu juga mengucapkan selamat kepada PNS yang baru dilantik dan berharap dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Semoga saudara sekalian mampu mengemban amanah melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya ASN yang profesional dan mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan secara optimal,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.