Kejari Tanjungpinang Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Proyek Sarpras di UMRAH

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membidik tersangka dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020.
Kegiatan ini merupakan proyek Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Provinsi Kepri dengan alokasi anggaran Rp.33,6 Miliar lebih dari APBN 2019-2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, Saat ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi lelang proyek tersebut.
Ia mengatakan, proyek pembangunan gedung kelas belajar UMRAH menelan dana Rp33,6 Miliar dari APBN tahun 2019-2020.
“Dugaan Korupsi yang diselidiki adalah terkait gratifikasi pada saat lelang proyek yang dilakukan Pokja. Hingga saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih kami lakukan,” kata Dedek, Rabu (26/7/2023).
Dalam penyidikan lanjutnya, Tim Jaksa telah memeriksa 20 orang saksi. Selain itu, juga tengah menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Dalam perkara ini sebut Dedek, Pokja proyek sama dengan Pokja dugaan korupsi korupsi di proyek Rp 34 miliar peningkatan kualitas sarana permukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
“Penyidik saat ini sudah menemukan unsur melawan hukum dan membidik siapa oramg yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” pungkasnya.
Di Palang Proyek Disebut Rehabilitasi Prasarana Infrastruktur Pendidikan Dasar dan Menengah
Proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 merupakan proyek rehabilitasi prasarana Infrastruktur Pendidikan Dasar dan Menengah Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR yang dialokasikan dari dana APBN 2019-2020.
Hal itu tercantum didalam plang nama Proyek dengan sebesar anggaran Rp.33.656.696.000,-. Selain itu, nama kontraktor di plang proyek pembangunan juga tidak tertera.
Sementara kegitanya, disebut sebagai kegiatan rehabilitasi prasarana infrastruktur pendidikan dasar dan menengah, dengan pekerjaan, pembangunan gedung kelas belajar (Kampus) UMRAH.
Masa pelaksanaan Kontrak berlangsung selama 390 hari kalender dan Nomor Kontrak: HK.02.03/SP.HS/PSPPOP-06/SPPP-Kepri/XII/2019.
LSM Minta Aparat Usut Dugaan korupsi Proyek
Sebelumnya, Lembaga Sosial Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) Kepri juga telah meminta aparat penegak hukum di Kepri mengusut dugaan korupsi proyek sarana prasarana infrastruktur SD dan SMP senilai Rp.33.6 Miliar di gedung mangkrak Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dompak in.
Desakan itu dikatakan pembina dan penggagas KCW Kepri Abdul Hamid atas dugaan proyek manipulasi anggaran pada kegiatan sarana dan prasarana infrastruktur SD dan SMP yang dilakukan di UMRAH ini.
hal itu disebabkan banyakanya kejanggalan dalam proyek,serta tidak diterakannya nama kontraktor pelaksana kegiatan,
Satuan Kerja (Satker) Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Kepri juga diduga memanipulasi kegiatan proyek APBN 2019-2020 ini yang sebelumnya untuk pembangunan sarana dan prasarana SD dan SMP tetapi digunakan untuk membangun ruang belajar kampus universitas.
Hal itu sebagaimana tertulis didalam DIPA Satker Cipta Karya Kementerian PUPR, alokasi anggaran proyek senilai Rp.33,6 Miliar dari APBN 2019 itu seharusnya diperuntukan untuk pembangunan sarana prasarana SD dan SMP di Kepri, Namun kenyataannya digunakan untuk membangun ruang belajar universitas yang mangkrak karena dikorupsi.
“KCW Kepri menilai, ada manipulasi anggaran APBN dalam kegiatan proyek ini, yang alokasi dananya seharusnya diperuntukan membangun sarana prasarana SD dan SMP, tetapi digunakan untuk pembangunan gedung dan sarana ruang belajar UMRAH yang mangkrak karena korupsi,”sebutnya.
Dugaan manipulasi lain lanjut Hamid, pada papan nama proyek juga tidak mencantumkan perusahan kontraktor pelaksana kegiatan sebagai pemenang tender. Demikian juga akses informasi kegiatan proyek yang ditutupi oleh Satker Ditjen Cipta Karya dan UMRAH.
“Atas dasar itu KCW Kepri meminta, agar aparat Kejaksaan dan Kepolisian di Kepri, melakukan pengusutan dan penyelidikan terhadap tahap pertama kegiatan proyek ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi kepala kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Kepri Istiadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek sarana Prasarana SD dan SMP Dompak.
Namun saat berusaha di temui di kantornya, kedua pejabat Satker Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Kepri itu tidak ada ditempat. Menurut pegawai front Office kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kepri Kementerian PUPR kedua pejabat itu sedang tidak berada di kantornya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur