Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Usia 7 Tahun di Bintan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polsek Gunung Kijang menangkap seorang pria berinisial H (58), warga Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang diduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra mengatakan, terduga pelaku H, diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.
“Tersangka H kami amankan pada Sabtu (15/7/2023) atas laporan dari orang tua korban yang bernama Rs karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor,” kata Satri pada Kamis (24/7/2923).
Satri melanjutkan, perbuatan cabul terhadap korban, dilakukan tersangka lebih dari satu kali di tempat kediaman teman tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.
“Jadi tersangka ini adalah pekerja tukang bersih-bersih di tempat temannya. Dan perbuatan itu dilakukan pelaku saat jam istirahat di rumah temannya,” ungkapnya.
Dari pengakuan saksi korban dan orang tua serta tersangka, lanjut Satri, pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H, bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan visum yang dikeluarkan oleh dokter,” sebutnya.
Atas perbuatanya, saat ini H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gunung Kijang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur