Terlibat Penggandaan KTP Warga, Oknum Honorer Disdukcapil Tanjungpinang Diberi Sanksi Teguran

0 67
Suasana pelayanan pembuatan KTP di Disdukcapil Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Suasana pelayanan pembuatan KTP di Disdukcapil Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang oknum staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang berinisial IN dihentikan dari bidang pelayanan karena terlibat penggandaan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri laporan penggandaan KTP milik Aronica Kesuma, warga Jalan Bahari, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Dari hasil penelusuran tersebut, IN yang merupakan salah seorang staf bidang pelayanan KTP mengakui perbuatannya. IN yang juga honorer disebut mendapat sanksi teguran tertulis dan dipindahkan ke bidang lainnya.

“Sanksi teguran tertulis juga diberikan termasuk atasannya dan pejabat pengawasnya. ia sudah dipindahkan ke bidang lain,” kata Wan Samsi, Jumat (28/7/2023).

Wan Samsi menyebutkan sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal, bahwa pegawainya itu diminta temannya berinisial S, untuk mencetak KTP korban tersebut.

S diketahui merupakan karyawan Kredit Plus Tanjungpinang. Sedangkan, pencetakan KTP itu tanpa sepengetahuan korban.

“Dia (IN) juga mengaku sebagai korban, karena KTP yang dicetak disalahgunakan temannya itu dan bukan kapasitas saya menyatakan mana yang salah,” ujarnya.

Saat ditanya soal pencetakan ulang KTP oleh orang lain, Wan Samsi mengaku bisa dilakukan karena merupakan salah satu kemudahan pelayanan untuk masyarakat.

“Kalau yang baru membuat harus yang bersangkutan datang tidak bisa diwakili. Kalau tidak boleh, RT RW tidak bisa mengurus pembuatan KTP warganya,” tegasnya.

Ia mengaku akan melakukan pembenahan kembali dibidang pelayanan. Bahkan, ia berencana melaporkan peristiwa itu ke Wali Kota dan Inspektorat.

“Kita juga akan minta pertanggungjawaban leasing karena menyalahgunakan KTP,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga Tanjungpinang, Aronica Kesuma (26) melapor ke Polresta Tanjungpinang lantaran diduga KTP miliknya telah digandakan untuk kredit barang elektronik.

“Sudah saya laporkan atas dugaan pemalsuan KTP saya oleh oknum Disdukcapil Tanjungpinang,” kata Aronica saat ditemui di Satreskrim Polresta beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni Casanova mengatakan bahwa saat ini penyidik Satreskrim masih melakukan penyelidikan.

“Masih diselidiki, nanti kita sampaikan ke teman-teman media terkait penyelidikan kasus ini,” singkatnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.