Korban KDRT Laporkan JPU dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang ke Aswas Kejati Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Desi Wulandari melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri.
Pelaporan ini dilakukan korban dengan mendatangi Asisten Pengawasan ( Aswas) Kejati Kepri di Senggarang, karena merasa tidak mendapatkan keadilan atas penanganan kasus KDRT yang dialaminya.
Desi Wulandari mengatakan dia melaporkan Jaksa Penuntut dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas kekecewaannya pada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa pelaku KDRT Rahmad Hardiansyah yang merupakan suaminya sendiri.
“Saya melaporkan Jaksa Penuntut yang menangani kasus KDRT Ini dan Kasi Pidum atas tuntutan yang tidak maksimal pada terdakwa,” ujar Desi Wulandari, Sabtu (27/7/2023).
Dalam laporan pengaduaan, Desi Wulandari juga membandingkan kasus yang dialaminya dengan kasus perkara KDRT yang dialami Venna Melinda yang terdakwanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, selanjutnya divonis hakim selama 1 tahun penjara.
“Itu korban (kasus Venna melinda-red) hanya berdarah di hidung saja, Saya, babak belur dihajar, hingga mengalami luka memar dan bengkak di pipi kanan, luka disudut bibir kiri, gigi depan terasa nyeri dan ngilu sampai sekarang, anting di telinga sebelah kiri terlepas dan berdarah, terdakwanya hanya dituntut 10 bulan penjara dan divonis Hakim 5 bulan penjara,” sebutnya.
Desi juga mengatakan, Peritimbangan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sopan di persidangan, adalah pertimbangan normatif atas orang yang bermasalah dengan hukum.
“Sehingga dalam hal ini, jaksa terkesan hanya mempertimbangkan kondisi yang dialami terdakwa tetapi tidak mempertimbangkan dan mengabaikan kondisi korban baik secara psikologi, mental, dan fisik,” sebutnya.
Pertimbangan mengenai tanggungan anak, korban juga mengatakan, justru sebaliknya, selama ini terdakwa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah dengan tidak memberi nafkah pada anak-anaknya dan menelantarkan anak-anaknya.
“Ini sudah saya sampaikan pada saat persidangan dan terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saya dan keluarga saya dari awal kejadian sampai di persidangan,” paparnya.
Atas hal itu lanjut Dedi, Ia meminta pada Aswas Kejati untuk memeriksa JPU dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang atas penanganan perkara itu serta memerintah JPU untuk melakukan upaya banding.
Di Tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengaku belum mendapat informasi terkait laporan korban KDRT ke Kejati Kepri itu.
“Saya belum dapat informasi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng membenarkan bahwa Asisten Pengawasan Kejati Kepri telah menerima laporan tersebut.
“Sudah kita terima laporan itu, masih ditindaklanjuti dan ditelaah apakah penanganan perkaranya sudah sesuai dengan ketentuan,” singkatnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rahmad Hardiansyah dengan hukuman 10 bulan penjara.
Tuntutan hukum kasus KDRT terhadap pegawai PT.Jasa Raharja ini, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Desta Garindra Rahdianawati dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).
Dalam tuntutan, Jaksa menyebut terdakwa Rahmad Hardiansyah dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berita Sebelumnya :
- Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Pegawai Jasa Raharja Dihukum Hanya 5 Bulan dan 15 Hari Penjara
- Pukul Istri Hingga Babak Belur, Terdakwa Oknum Pegawai Jasa Raharja Dituntut Jaksa Hanya 10 Bulan
- Protes Tuntutan Ringan Jaksa, Korban KDRT Di Tanjungpinang Bandingkan Kasusnya Dengan Venna Melinda
Penulis: Roland
Editor : Redaktur