Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba Sabu di Bintan

0 49
Dua Warga Tanjungpinang pelaku narkoba Ey dan Ap ditangkap Satres nakorba Polres Bintan Karena Edarkan Narkoba Sabu di Bintan
Dua Warga Tanjungpinang pelaku narkoba Ey dan Ap ditangkap Satres nakorba Polres Bintan Karena Edarkan Narkoba Sabu di Bintan (foto:polres Bintan/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua warga Tanjungpinang  Ey (27) dan Ep (24) diamankan Satres Narkoba Polres Bintan karena menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu.Sofyan Rida, mengatakan, pengamanan dua warga Tanjung Pinang itu dilakukan atas informasi yang diperoleh, terhadap penjualan dan peredaran narkoba di Bintan.

“Kedua pelaku ini kami amankan di dua tempat berbeda dan menemukan sejumlah barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Awalnya kata Sofyan Rida, penangkapan dilakukan pada pelaku Ey yang saat sedang menunggu seseorang di SPBU Kijang, pada Jumat (21/7/2023).

“Pelaku Ey ini juga menjadi TO dan dalam penyelidikan atas penjualan Narkotika jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Ey, Polisi juga menemukan barang bukti 1 paket Narkoba jenis sabu dari dalam kantong celana pelaku.
\
“Dari pengakuan Ey, Narkoba sabu itu diperoleh dari Ap (24) yang merupakan warga Tanjungpinang,” sebutnya.

Atas pengakuan Ey, selanjutnya Polisi mengamankan Ap di rumahnya Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang.

“Pelaku Ap kami amankan di rumahnya. Selain mengamankan pelaku juga ditemukan barang bukti 14 paket narkoba jenis Sabu siap edar, timbangan Digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba jenis Sabu,” jelasnya.

Atas perbuatanya, saat ini pelaku Ey dan Ap ditetapkan sebagai tersangka, pemilik dan pengedar Narkoba jenis Sabu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ke dua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penulis :Presmedia
Editor   :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.