DPRD Kepri Terima KUA-PPAS Perubahan APBD 2023 dan KUA-PPAS APBD 2024

PRESMERDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, menerima dokumen rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD) 2023 dan APBD 2024 dari Gubernur Kepulauan Riau.
Penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023 dan APBD 2024 ini, dilakukan secara bersama pada rapat paripurna DPRD Kepri ke-9 dan ke-10 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Senin (31/07/2023).
Paripurna ini sendiri di pimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono. Dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, serta masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta Forkopimda dan Instansi Vertikal.
Wakil ketua DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono, mengatakan berdasarkan mekanisme pembahasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka sebelum pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilakukan pembahasan terhadap kebijakan umum anggaran, dan prioritas plafon anggaran sementara, yang hasil pembahasannya akan disepakati dalam nota kesepakatan bersama.
Gubernur Provinsi Kepri mengatakan, rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA dan PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2023 total kebutuhan anggaran sebesar Rp4,423 triliun.
Pertimbangan dilakukannya perubahan APBD sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 161, yaitu Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Adapun perubahan proyeksi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah Tahun 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp82,8 miliar dari yang semula ditargetkan sebesar Rp4,019 triliun menjadi Rp4,102 triliun. Proyeksi kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan PAD hingga akhir tahun 2023.
“Kemudian Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 naik sebesar Rp271,7 miliar dari semula sebesar Rp4,151 triliun menjadi Rp4,423 triliun,” ujarnya.

Kemudian, pembiayaan Daerah yang juga dikatakan naik sebesar Rp188,9 miliar dari semula sebesar Rp132,2 miliar menjadi Rp321,1 miliar. Kenaikan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp200 miliar menjadi Rp388.9 miliar berdasarkan hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau” papar Gubernur Ansar.
Adapun Kenaikan tersebut antara lain bersumber dari over target pendapatan tahun anggaran 2022 yang terdiri dari tunda salur DBH, over target PAD, penghematan belanja dan anggaran belanja yang tidak terealisasi
Sementara pada rancangan KUA dan PPAS APBD 2024, Gubernur Ansar menyampaikan total kebutuhan anggaran daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp4,464 triliun.
“Kebutuhan anggaran belanja tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan rencana pembangunan daerah yang akan diarahkan pada Peningkatan perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur dan pembangunan Manusia sebagaimana yang tertuang dalam 3 (tiga) Prioritas Pembangunan RKPD” ungkap Gubernur Ansar.
Kemudian, Gubernur Ansar menyampaikan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp4,363 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,464 triliun, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA sebesar Rp200 miliar dan dikurangi pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp97,5 miliar sehingga kebijakan pembiayaan Netto sebesar Rp102,4 miliar.
Setelah penyampaian pidato, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau Sirajudin Nur, memberikan masukan agar dokumen yang dibacakan oleh kepala daerah diberikan kepada masing-masing anggota DPRD.
Dan meminta staff Sekretariat DPRD segera mendistribusikan dokumen tersebut ke masing-masing anggota DPRD.
Sebelum mengakhiri Rapat Raden Hari Tjahyono menjelaskan bahwa untuk langkah selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Selanjutnya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2024, akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.” ungkap Raden Hari Tjahyono
Paripurna ditutup dengan ucapan salam dan terimakasih hangat oleh pimpinan rapat atas kehadiran semua tamu undangan yang mengikuti Paripurna sampai selesai. (*)
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi