Jaksa Banding Putusan Ringan PN Terhadap Terdakwa KDRT Rahmad Hardiansyah

0 53
Terdakwa Rahmad Hardiansyah, oknum pegawai Jasa Raharja,usai menjalani persidangan. (Foto RolandPresmedia.id)
Terdakwa KDRT oknum Jasa Raharja, Rahmad Hardiansyah saat meninggalkan ruangan sidang (doc)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan banding putusan ringan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menghukum terdakwa KDRT Rahmad Hardiansyah 5 bulan dan 15 hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, mengatakan, pernyataan banding atas putusan PN dalam perkara itu telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara KDRT tersebut.

“Atas putusan PN itu Jaksa sudah menyatakan banding,” kata Dedek saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (2/8/2023).

Pertimbangan JPU menyatakan banding lanjut Dedek, karena vonis PN Tanjungpinang tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

Di Tempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang Anggalanton Boangmanalu juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan banding JPU. Sementara itu terkait memori banding Jaksa, Anggalanton mengatakan biasanya akan menyusul setelah pernyataan banding disampaikan.

“PN telah menerima pernyataan banding dari jaksa, untuk memori banding belum, biasanya menyusul,” kata Anggalanton.

Selain Jaksa, Anggalanton menyebut bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga mengajukan banding.

“Dengan banding Jaksa ini, otomatis terdakwa melalui kuasa hukumnya juga pasti banding,” singkatnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan, terdakwa KDRT Rahmad Hardiansyah terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan pada korban yang merupakan istrinya.

Atas perbuatanya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT hingga divonis hukuman 5 bulan.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.