Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 34.222 Ekor Benih Lobster Senilai Rp5,3 M ke Singapura

0 24
Bea Cukai Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.222 ekor benih lobster senilai Rp5,3 miliar ke Singapura, Jumat (28/7/2023) lalu.
Bea Cukai Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.222 ekor benih lobster senilai Rp5,3 miliar ke Singapura, Jumat (28/7/2023) lalu.

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.222 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp5,3 miliar ke Singapura, Jumat (28/7/2023) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penyelundupan benih lobster tersebut dengan mengemas ke dalam 36 kantong yang telah diisi air dan oksigen.

“Kami kembali menindak terhadap upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp5,3 miliar, yang akan diekspor secara ilegal melalui barang bawaan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura,” kata Gatot melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Ia menjelaskan, penindakan itu bermula saat tim gabungan mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951).

“DP rencananya berangkat pada tanggal 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang ke luar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor itu,” jelasnya.

Atas pemeriksaan petugas terhadap tersangka DP, diketahui bahwa check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas di lapangan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi tersangka dan diduga koper miliknya berisikan benih-benih lobster,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Gatot, pihaknya melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap DP.

“Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS,” ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan itu, kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan perincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih-benih lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih-benih lobster jenis pasir.

“Tersangka mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10 juta,” ujarnya.

Atas penindakan tersebut, tersangka melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Saat ini tersangka diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mencari pelaku lainnya,” ujarnya.

Terhadap barang bukti yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang sebagai penyelamatan lebih awal atas benih-benih lobster tersebut.

“Pada tanggal 29 Juli itu, kami langsung melepas benih di Pantai Carita, Banten,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.