Terdakwa Ziddiq Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Edarkan Narkoba Sabu

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Muhammad Ziddiq, pengedar narkoba jenis sabu-sabu dituntut 8 tahun denda Rp 1,4 miliar subsider 3 bulan kurungan, oleh Jaksa Aditya Syaummil di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(3/8/2023).
Dalam tuntutan, Jaksa dari Kejari Bintan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp1,4 miliar subsider 3 bulan kurungan,” Kata JPU.
Sementara untuk barang bukti berupa satu unit handphone, sabu 0,77 gram dan plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti sepeda motor yang digunakan terdakwa membawa dan mengantarkan narkoba sabu dikembalikan ke pemiliknya.
Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan, dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Hakim Siti Hajar Siregar didampingi dua Hakim anggota menyatakan menunda persidangan untuk mendengar Pledoi pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Ziddiq ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan saat mengambil narkoba sabu dari Dodi (DPO) di GOR Badminton Tang’s Kampung Lengkuas Kijang Kota, Bintan Timur pada Minggu (19/2/2023) malam.
Dalam penangkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan satu paket kecil sabu sebanyak 0,77 gram.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur