Imigrasi Tanjungpinang Sebut Alasan Berwisata Jadi Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Berangkat ke luar negeri untuk berwisata, ternyata menjadi modus sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang dilakukan tersangka Wt (19), dan Mg (21) bersama 3 korbannya.
Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengatakan dua tersangka dan 3 korban Calon PMI yang diamankan Polisi adalah warga kota Tanjungpinang.
Kedua pelaku dan tiga korban lanjutnya, menguruskan paspor ke Imigrasi Tanjungpinang, dengan alasan mau berwisata dan jalan-jalan ke luar negeri.
“Mereka buat paspor di Imigrasi Tanjungpinang, dengan aplikasi M-Paspor, alasanya ke luar negeri mau berwisata,” kata Mirza usai press rilis di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023).
Dari data Paspor dua tersangka Wt (19) yang merupakan seorang wanita, adalah warga Kampung Bugis, sedangkan tersangka Mg adalah warga Jalan Menur Kecamatan Bukit Bestari.
“Sedangkan tiga korban CPMI, seorang wanita berinisial Ap (18) adalah warga jalan Harmoko, Melayu Kota Piring dan dua orang laki-laki inisial Af (21) warga Jalan Brigjen Katamso, serta Jv(19) warga Jalan Cut Nyak Dien Tanjungpinang Barat,” sebutnya.
Dari hasl resume wawancara yang dilakukan Imigrasi saat pembuatan paspor, korban maupun pelaku mengaku untuk berwisata di luar negeri yaitu Kamboja.
“Mereka buat paspor sendiri-sendiri, ngakunya mau wisata ke Kamboja, Tapi setelah mau berangkat tanya mereka mau bekerja di Kamboja secara ilegal,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Mirza, kelima orang ini mengaku baru pertama kali ke Kamboja dan akan bekerja disana.
“Untungnya keberangkatan mereka dapat digagalkan oleh petugas Imigrasi dan langsung berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dan BP3MI Kepri,” sebutnya.
Mirza juga mengatakan, bahwa sampai saat ini pemerintah Kamboja dengan pemerintah Indonesia belum ada kesepakatan MOU terhadap pengiriman tenaga kerja. Akibatnya, ketika ada masalah akan merugikan warga Indonesia yang datang dan bekerja secara ilegal di negara tersebut.
“Atas hal itu, agar masyarakat hati-hati untuk bekerja ke luar negeri. Karena kalau bekerja tanpa dokumen yang lengkap WNI yang berangkat ke sana pasti akan bermasalah,” ujarnya.
“Karena kalau kita sudah dinegara lain tentu membawa nama negara,” pungkasnya.
Terpisah, Plt kepala BP3MI Kepri Andrival Agung Cakra, mengatakan ketiga korban CPMI ilegal ini akan segera dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
“Tapi harus melengkapi prosedur hukum yang berlaku. Karena memang semuanya warga Tanjungpinang,” singkatnya.
Sedangkan terhadap dua pelaku yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka, proses hukumnya akan terus dilanjutkan hingga divonis di persidangan.
Diketahui, Polresta Tanjungpinang ringkus dua pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Wt (19), dan Mg (21) yang akan mengirimkan 3 calon PMI ke Kamboja.
Penangkapan kedua pelaku, dilakukan Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa(1/8/2023).
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Berita Sebelumya :
Penulis: Roland
Editor : Redaktur