176 Bacaleg DPRD Kepri Tidak Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan Hingga 11 Agustus 2023

0 30
Kantor KPU Kepri. (Foto: Dok- Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kepri mengatakan dari 711 Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi dari 18 partai politik yang mendaftar, baru 536 orang bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) adminsitrasi pencalonan.

Sementara 175 bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kepri lainnya, hingga saat ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kepri Indrawan mengatakan, ke 175 Bacaleg DPRD Kepri yang dinyatakan TMS itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dan Rancangan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk pemilihan umum tahun 2024

“Dari total 711 Bacaleg 18 Partai Politik yang mendaftar dan melakukan perbaikan dengan status diterima dan lengkap, 536 dinyatakan MS dan 175 orang TMS,” ujarnya sebagaimana rilis KPU yang diterima media ini.

Selanjutnya, kata Indrawan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU akan menerima pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu ini.

“Hal ini sebagaimana dimaksud pada Bab II huruf B angka 1 pada masa pencermatan DCS dari tanggl 6 s.d 11 Agustus 2023 dari pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB,” ujarnya.

Untuk menerima perbaikan itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau membuka helpdesk Pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

“Bagi setiap peserta pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dilakukan,” ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.