Polresta Tanjungpinang Hapus Sirkuit Zig-zag Angka 8 Untuk Praktik SIM C

0 21
Polisi saat mempraktekan Ujian Praktek SIM C dengan sirkuit uji praktik baru tanpa angka 8 (Foto: Roland/Presmedia.id).
Polisi saat mempraktekan Ujian Praktek SIM C dengan sirkuit uji praktik baru tanpa angka 8 (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta resmi menghapus sirkuit zig-zag angka 8 praktik ujian SIM C.

Dengan penghapusan rute Zig-zag angka 8 ini, Satlantas Polresta Tanjungpinang memberlakukan sirkuit baru ujian praktik SIM C sepeda motor di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (7/8/2023).

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah Arif Perdana, mengatakan penghapusan rute angka 8 dalam ujian praktik SIM C ini, sesuai dengan petunjuk Korlantas Polri.

“Jadi mulai hari ini rute sirkuit baru praktik pengurusan SIM C sepeda motor tanpa angka 8 ini resmi diberlakukan,” ujarnya Senin (7/8/2023).

Ia menyampaikan bahwa untuk praktek SIM C dulunya menggunakan lajur terpisah-pisah seperti zig zag, angka 8 dan trek lurus.

“Resmi mulai hari ini diberlakukan sirkuit baru ujian praktik SIM C dan jadi sekarang satu sirkuit,” Kata Reza.

Didalam sirkuit baru, kata Reza terdapat rambu-rambu lalulintas dan ada juga titik rem.

Menurutnya dalam ujian praktik SIM C jika belum lolos diberi kesempatan sebanyak 3 kali uji praktik.

“Kita juga membuka bimbingan belajar dilakukan sore hari dan tidak di punggung biaya,” paparnya.

Dalam pembuatan SIM C masyarakat harus melengkapi persyaratan seperti surat kesehatan, hasil tes psikotest, tes teori dan ujian praktik.

“Biaya PNBP untuk SIM C baru sebesar Rp100 ribu dan langsung dibayar pelayanan Satlantas dengan petugas Bank BRI,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.