Polresta Tanjungpinang Hapus Sirkuit Zig-zag Angka 8 Untuk Praktik SIM C

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta resmi menghapus sirkuit zig-zag angka 8 praktik ujian SIM C.
Dengan penghapusan rute Zig-zag angka 8 ini, Satlantas Polresta Tanjungpinang memberlakukan sirkuit baru ujian praktik SIM C sepeda motor di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (7/8/2023).
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah Arif Perdana, mengatakan penghapusan rute angka 8 dalam ujian praktik SIM C ini, sesuai dengan petunjuk Korlantas Polri.
“Jadi mulai hari ini rute sirkuit baru praktik pengurusan SIM C sepeda motor tanpa angka 8 ini resmi diberlakukan,” ujarnya Senin (7/8/2023).
Ia menyampaikan bahwa untuk praktek SIM C dulunya menggunakan lajur terpisah-pisah seperti zig zag, angka 8 dan trek lurus.
“Resmi mulai hari ini diberlakukan sirkuit baru ujian praktik SIM C dan jadi sekarang satu sirkuit,” Kata Reza.
Didalam sirkuit baru, kata Reza terdapat rambu-rambu lalulintas dan ada juga titik rem.
Menurutnya dalam ujian praktik SIM C jika belum lolos diberi kesempatan sebanyak 3 kali uji praktik.
“Kita juga membuka bimbingan belajar dilakukan sore hari dan tidak di punggung biaya,” paparnya.
Dalam pembuatan SIM C masyarakat harus melengkapi persyaratan seperti surat kesehatan, hasil tes psikotest, tes teori dan ujian praktik.
“Biaya PNBP untuk SIM C baru sebesar Rp100 ribu dan langsung dibayar pelayanan Satlantas dengan petugas Bank BRI,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur