Imigrasi Tanjungpinang Tangguhkan 9 Permohonan Paspor, Karena Tidak Prosedural dan Berbohong Saat Wawancara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang selama Januari hingga Juli 2023 tangguhkan 9 orang pemohon paspor yang tidak memenuhi prosedur.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengatakan penangguhan permohonan paspor 9 orang itu dilakukan karena dalam pengurusan tidak sesuai prosedur dan bentuk pencegahan adanya PMI non prosedural keluar negeri.
“Saat ini permohonan paspor 9 orang itu kami tangguhkan atas dugaan tidak prosedural dan menyampaikan data yang tak benar saat diwawancarai,” kata Mirza, Senin (7/8/2023).
Tapi kalau yang bersangkutan bisa membuktikan data yang disampaikan benar maka penanguhan akan dicabut.
Pengguhan permohonan paspor ini, kata MIrza adalah untuk mencegah akan terjadi Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO). Selain itu, pihak imigrasi, juga melakukan pengawasan yang ketat di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).
“Beberapa hari lalu kita bersama Polisi juga berhasil menggagal 5 orang PMI Non prosedural ke Kamboja, dan pengawasaan ini akan terus kami lakukan,” paparnya.
Selain itu, masih kata Mirza, Imigrasi Tanjungpinang juga pernah melakukan penangguhan terhadap WNA yang akan masuk ke Indonesia melalui Tanjungpinang karena melanggar dan mengganggu ketertiban umum.
“WNA yang tidak memiliki tujuan datang ke negara Indonesia juga kami Tangguhkan, Demikian juga WNA yang membawa penyakit menular, juga ditangguhkan dan tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur