Maling Kos di Kijang Lama, Eks Narapidana Ditangkap Polisi Lagi

0 26
Polisi saat mendatangi kos kosan korban dan melakukan penyelidikan. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Polisi saat mendatangi kos kosan korban dan melakukan penyelidikan. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjunpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus maling rumah kos Perumahan Pondok Kelapa, Jalan Martadinata, Km 6, Tanjungpinang pada Senin (7/8/2023) sore.

Pelaku berinisial F (18), diketahui baru keluar dari penjara alias eks narapidana dalam kasus pencurian sepeda motor.

Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak mengungkapkan bahwa Tim Jatanras Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah pelaku beraksi.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar dari penjara,” kata Freddy, Selasa (8/8/2023).

Dari pengakuan pelaku, kata Freddy, pelaku masuk dengan cara merusak jendela belakang kos. Aksi itu setelah korban pulang dari tempat kerjanya sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (6/8/2023).

Dikatakannya, korban melihat kamarnya sudah dalam kondisi diacak-acak, dan satu unit laptop miliknya hilang.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang,” imbuhnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan masih melakukan pencarian barang bukti.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.