KKP Gandeng Coast Guard Singapura Berantas Penyelundupan Benih Lobster

PRESMEDIA.ID, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) dalam memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke Singapura.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebutkan, salah satu hal poin pentingnya melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura.
Menurut Adin, bahwa pelaksanaan Hot Pursuit itu penting mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan benih lobster di wilayah perbatasan kedua negara.
“Harapannya melalui kerja sama ini, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama itu dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan,” kata Adin usai melaksanakan pertemuan kedua dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) di Batam, Senin (7/8/2023).
“Itu modus yang sering dilakukan para penyelundup BBL, mereka mencoba lolos dari aparat dengan melarikan diri ke wilayah perbatasan perairan Singapura,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputy Commander Singapore Police Coast Guard, Daniel Seah menyampaikan bahwa selaku otoritas di perbatasan, Coast Guard Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL ilegal dari Indonesia ke Singapura.
Dikatakan Daniel, Coast Guard Singapura juga mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura.
Hal tersebut dikarenakan selama ini dokumentasi tersebut hanya diberlakukan di negara tujuan.
Melalui kesepakatan tersebut, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL ilegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan.
“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
KKP menyambut positif usulan itu karena mampu mendukung pemberantasan penyelundupan BBL secara lebih efektif. Wilayah perbatasan laut Indonesia-Singapura merupakan wilayah yang cukup intens terjadi penyelundupan ekspor BBL, kayu mangrove, hingga pencemaran perairan, tepatnya di kawasan Outer Port Limit (OPL).
Semangat kerja sama itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus meningkatkan kekuatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Hal ini melalui strategi fisheries intelligence, sarana dan prasarana pengawasan serta sinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dalam negeri.
Berita Terkait :
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur