Terbukti Edarkan Narkoba, M.Syafiq dan Oky Prayoga Dihukum 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti edarkan narkoba sabu, dua terdakwa masing-masing Muhammad Syafiq dan Oky Prayoga dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan dijatuhkan Hakim, Boy Syailendra sebagai ketua majelis, didampingi Hakim anggota Widodo Hariawan dan Anggalanton Boang Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(8/8/2023).
Hakim menyatakan, terdakwa Muhammad Syafiq dan Oky Prayoga (Dalam sidang terpisah-red) terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Hukuman ini, sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan masing-masing selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” Kata Hakim.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Shaeku Putunezar yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima, sementara Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Muhammad Syafiq dan Oky Prayoga sebelumnya, ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di kampung Nosari Barat Kijang, pukul 22.00 WIB, Rabu (8/2/2023).
Selain mengamankan kedua terdakwa, polisi juga mengamankan narkoba sabu 0,31 gram yang sebelumnya diletakkan pelaku ditanah Pinggir jalan belakang gapura Kampung Nosari Barat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi