Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Tiga ASN Kepri Tersangka Korupsi Dana Hibah ke PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan Berkas perkara tiga tersangka korupsi dana Hibah/Bansos APBD Kepri jilid III ke PN Tanjungpinang, Selasa (8/8/2023).
Pelimpahan berkas perkara dengan tebal satu meter ini, diserahkan Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,
Tiga berkas perkara korupsi yang dilimpahkan itu adalah berkas tersangka Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD 2019 sampai 2021, Ari Rosandi selaku Kasubdit Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri 2017 sampai 2021 serta Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran di BPKAD Kepri 2019 sampai 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengatakan satu meter tebal berkas perkara tersangka korupsi yang dilimpahkan itu, terdiri dari berita acara pemeriksaan terdakwa, saksi serta dokumen barang bukti dugaan korupsi dana hibah Kepri 2020.
Selain pelimpahan berkas lanjut Dedek, pihaknya juga melimpahkan penahanan tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Berkasnya sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini tinggal menunggu penetapan sidang deri jaksa,” ujarnya pada Media ini Selasa (8/8)2023).
Sementara untuk JPU yang akan menyidangkan perkara, Kejaksaan menugaskan 9 jaksa dari Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Ke 9 Jaksa ini nanti akan bergantian sidang dan melakukan penuntutan pada tiga tersangka,
Saat ini tim jaksa, tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal waktu persidangan dari PN Tanjungpinang,” ujarnya.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boangmanalu membenarkan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka korupsi dana hibah Kepri tersebut.
“Pelimpahanya sudah diterima PN, dan perkaranya susah diregistrasi,” ujarnya.
Selanjutnya kata Anggalanto, Ketua PN Tanjungpinang akan segera menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa tiga berkas perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim yang ditetapkan akan menetapkan sidang pertamanya.
“Untuk Majelis Hakim dan waktu persidangannya tunggu penetapan dari Ketua PN yang akan menentukan,” ujarnya.
Tiga tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan dana belanja hibah APBD-P 2020 pemerintah Provinsi Kepri yang dilakukan Polda Kepri.
Ketiga tersangka, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuluskan administrasi dan pengucuran puluhan Miliar dana hibah dan Bansos APBD provinsi Kepri tahun 2020 dan 2021.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP
Sementara pada jilid I dan II kasus korupsi dana hibah dan bansos Kepri ini, juga telah divonis bersalah sejumlah tersangka oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sementara satu tersangka lain atas nama Muksin, hingga saat ini berkas perkaranya belum dilimpah Penyidik Polda Kepri ke Jaksa. Tersangka ini kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkait :
- PT Kepri Kuatkan Putusan PN Tiga Terdakwa Korupsi Hibah Bansos Kepri Jilid I
- Empat Tersangka Korupsi Hibah APBD-P Kepri Jilid II Dijebloskan ke Rutan
Penulis: Roland
Editor : Redaktur