Sebanyak 3.222 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Khusus HUT RI, 16 Orang Langsung Bebas

0 25
Ilustrasi remisi khusus kemerdekaan. (Foto: Canva/Presmedia.id)
Ilustrasi remisi khusus kemerdekaan. (Foto: Canva/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 3.222 orang narapidana Warga Binaan (WB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.

Remisi khusus HUT-RI ini diberikan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 1 sampai 6 bulan.

Dari ribuan Napi yang penerima remisi ini, 16 orang Napi diantaranya langsung bebas.

Plt.Kasubag Humas RB dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Pratiwi Rahayu, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Salah satu syaratnya, harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),” kata Pratiwi melalui keterangan tertulis pada Rabu (9/8/2023).

Selain itu, lanjut Pratiwi, narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan menerima remisi juga telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA, dan Rutan.

“Remisi ini potongan hukuman 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan dan ada juga langsung bebas,” ungkapnya.

Menurut Pratiwi, pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999. Remisi ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Dari data yang diperoleh bahwa untuk remisi langsung bebas banyak diperoleh oleh narapidana kasus pencurian, selanjutnya penadah, penganiayaan, pengeroyokan, kesusilaan, UU ITE dan narkotika.

Berikut Jumlah Napi di Lapas dan Rutan di Kepri Yang Peroleh Remisi

Adapun jumlah narapidana di Provinsi Kepri yang memperoleh remisi khusus pada HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 antara lain:

I.Remisi Umum I (Pengurangan masa tahanan) dan Remisi langsung bebas (RK II).

  1. Lapas Kelas II Tanjungpinang 418 orang, 1 orang Napi langsung bebas.
  2. Lapas Kelas IIA Batam 884 orang, 1 Orang Napi langsung bebas.
  3. Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang 643 orang, 1 Napi langsung bebas.
  4. Lapas Anak (LPKA) Batam 49 orang.
  5. Lapas Perempuan (LPP) Batam 140 Orang.
  6. Rutan Kelas Tanjungpinang 188 orang.
  7. Rutan Batam 449 orang, yang bebas langsung 13 orang.
  8. Rutan Tanjung Balai Karimun 371 orang.
  9. Cabang Rutan Dabo Singkep 46 orang.

II.Remisi Umum II (Menjalani subsider) sebanyak 15 orang diantaranya:

  1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang
  2. Lapas Kelas IIA Batam 4 orang
  3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 9 orang.

Sumber: Data Kanwil Hukum dan HAM Kepri

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.