KPK Sebut Den Yelta Terima Uang Rp4,4 Miliar dari Pengusaha dan Distributor Rokok

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yelta (DY) menerima uang sebesar Rp4,4 miliar dari pengusaha dan distributor rokok sejak 2016 hingga 2019.
“Tersangka DY menerima Rp4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2023).
Namun, Ali Fikri memastikan, penyidik akan terus mendalami kasus dugaan korupsi yang negara mengalami kerugian mencapai Rp296, 2 miliar tersebut.
Tersangka DY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” paparnya.
Ali mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada saat tersangka Den Yelta resmi menjadi kepala BP Wilayah Tanjungpinang berdasarkan keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 lalu.
Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya.
Dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.
Selama tersangka Den Yelta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.
“Dengan kebijakan tersangka, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok,” Ungkap Ali.
Ali memaparkan bahwa untuk pemenuhan kuota rokok diwilayah Kota Tanjungpinang, tersangka sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.
Dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang
Selain itu, tersangka juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Sehingga perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Yang Telah ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Berita Terkait :
- KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di BP.Kawasan Tanjungpinang
- Korupsi Kuota Rokok BP.Kawasan Tanjungpinang Disidik KPK, Siapa Menyusul Apri dan M.Saleh..?
- KPK Tetapkan Kepala BP.Kawasan Tanjungpinang Tersangka Korupsi Barang Kena Cukai 2016-2019
Penulis: Roland
Editor : Redaktur