Jual Sabu Karena Usaha Sepi Dan Terlilit Utang, Pria Asal Tanjunguban Ini Ditangkap Polisi

0 10
Jual Sabu Karena Usaha Sepi Dan Terlilit Utang, SR Pria Asal Tanjunguban Ini Ditangkap Polisi
Jual Sabu Karena Usaha Sepi Dan Terlilit Utang, SR Pria Asal Tanjunguban Ini Ditangkap Polisi (Foto:Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Mengaku jual Sabu karena usaha sepi dan terlilit Utang. Seorang pria asal Tanjung Uban Sr (58) ditangkap Satreskoba Polres Bintan.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat sekira 3,31 gram, 8 alat isap alias bong, 10 mancis, timbangan, dan 2 unit handphone (Hp) di rumahnya saat ditangkap Minggu (6/8/2023)

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, mengatakan penangkapan Sr dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi, bahwa di rumah pelaku sering didatangi orang tak dikenal.

“Atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan guna mencari kebenarannya,” ujar Iptu Syofian di Mapolres Bintan.

Selanjutnya, ketika Sr sedang berada di rumahnya Jalan Mentigi Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Polisi melakukan penangkapan. Dari penangkapan Sr ini, Polisi menemukan 1 paket sabu dibungkus plastik bening dalam saku celananya.

Atas temuan itu, kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, selanjutnya ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam 2 bola lampu.

“Dari penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan narkoba sabu di dalam bola lampu besar merk Mitech 30 Watt 5 paket. Kemudian di bola lampu kecil merk Echo King 8 paket,” jelas Sofyan.

Kasat Narkoba Polres Bintan ini juga menyebut, bahwa modus penyimpanan pelaku ini, merupakan modus baru, yang menyimpan sabu di dalam bola lampu.

“Dari penggeledahan yang dilakukan kami berhasil mengamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat sekira 3,31 gram dari pelaku. Selain itu juga ditemukan 8 alat isap alias bong, 10 mancis, timbangan, dan 2 unit handphone (Hp),” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, Sabu yang dijualnya sepaket dengan alat isap dan mancis.

Kepada Polisi, Pelaku Sr juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Nn. Dan bahkan pembelian sudah dilakukan hingga 5 kali dengan dana Rp20 juta.

Jual Sabu Karena Usaha sepi dan hutang Banyak

Sementara itu, pelaku Sr mengaku, terpaksa menjual narkoba sabu karena usahanya sepi dan hutangnya banyak. Hal itu dilakukan pelaku, untuk menutupi hutangnya.

Bahkan pelaku mengaku sudah 4 kali berhasil menjual sabu yang diperolehnya dari Nn tersebut.

Sementara mengenai Nn Polisi mengatakan berada di luar daerah dan masih melakukan pengejaran.

“Pelaku Nn terdeteksi di luar daerah. Kini NN dalam pengejaran kami,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

“Guna proses hukum Sr ini juga dilakukan penahanan,” pungkas Sofyan.

Penulis :Hasura
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.