Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang Dilaporkan Ke Polda Kepri Atas Dugaan Investasi Bodong

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang warga melaporkan oknum polisi berinisial CH berpangkat Briptu yang berdinas di Polresta Tanjungpinang ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan investasi bodong.
Sherlyana Massie, korban mengatakan telah melaporkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang yang bertugas di Satpolairud itu ke Polda Kepri.
Laporan ini, kata Sherlyana atas dugaan investasi bodong. Serta telah menyerahkan seluruh barang bukti dari, percakapan whatsapp, grup Telegram, bukti transfer, perjanjian kontrak, dan link afiliator yang membuktikan pelaku menjalankan bisnis investasi bodong.
“Yang bersangkutan (CH) sudah kami laporkan ke Polda Kepri,” kata Sherliyana, Senin(14/8/2023).
Ia mengungkapkan bahwa kejadian ini telah berlangsung dari tahun 2021 lalu, hingga saat ini dan telah melaporkan ke Polda Kepri pada 8 Februari 2023 lalu.
Modus oknum polisi ini, kata Sherlyana, untuk mengelabui korban dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar melalui trading aplikasi Binomo.
“Keuntungan pelaku yang ditawarkan sebesar 5 persen perbulan, saya tertarik hingga akhirnya saya berinvestasi Rp90 juta dengan 1 tahun kontrak,” paparnya.
Tetapi seiring berjalannya waktu hingga beberapa bulan pelaku tidak menepati kesepakatan dan tidak ada kejelasan. Hingga akhirnya, ia menambahkan bahwa kontrak selama 1 tahun selesai, namun modal miliknya tidak dikembalikan.
“Pelaku mencari-cari alasan. Bahkan, kami sempat kehilangan kontaknya,” tambahnya.
Namun, sebelum melaporkan ke Polda Kepri, Sherlyana mengaku telah melaporkannya ke Propam Polresta Tanjungpinang sekira Agustus 2022 lalu.
Pada saat itu korban dan pelaku sempat dilakukan upaya mediasi, dengan hasil pelaku siap bertanggung jawab untuk menggantinya.
“Tapi itu hanya sebatas ucapan didepan pimpinannya, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali, ” ujarnya.
Ia berharap semoga laporannya di Polda Kepri dapat diproses secara hukum dan memberikan tindakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta kasus ini segera diusut, karena kami menilai belum ada perkembangan yang signifikan. Kami juga tidak berharap lagi uang kami kembali,” pungkasnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, membenarkan bahwa oknum polisi yang dilaporkan ke Polda adalah personel Polresta Tanjungpinang.
Ia menyampaikan bahwa oknum polisi ini dulu pernah bertugas di Sabhara dan sekarang bertugas di Satpolairud.
“Kasus ini sudah ditangani Polda Kepri,” singkatnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur