
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengusutan dugaan korupsi, proyek jalan Payalaman-Peninting di pulau terluar kabupaten Anambas, oleh Intel Kejati Kepri hingga saat ini belum ada perkembangan.
Kendati sebelumnya Asintel Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dalam dugaan korupsi ini. Namun, hingga saat ini, tidak jelas, apakah ditemukan unsur melawan hukum atau tidak dalam pengerjaan dan pembayaran dana proyek dari APBN 2022 itu.
Kepala seksi penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, juga mengakui, pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan Intel Kejati atas proyek jalan itu belum ada perkembangan.
“Mengenai permasalahan proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas, hingga saat ini masih dalam tahap puldata dan baket. Perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan kembali” ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Jumat (11/8/2023).
Proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas, merupakan Proyek Dirjen Bina Marga, Balai Jalan Nasional Wilayah I Kepri Kementerian PUPR Pusat tahun 2022. Proyek jalan di Pulau terluar Anambas ini, dikerjakan PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama, dengan nilai kontrak Rp61.232,969.000 dari APBN 2022.
Masa waktu pelaksanaan proyek selama 540 hari kalender atau 18 bulan yang dimulai pada 25 November 2022 dengan konsultan pengawas proyek PT.Seecons.
Namun sekitar Februari-Maret 2023, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) serta Bendahara pengeluaran bersama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balai Jalan Nasional wilayah I Kepri, diduga telah menyetujui pencairan dana proyek melebihi progress pekerjaan.
Akibatnya, selain pengerjaan proyek proyek tidak siap, Proyek jalan dengan total anggaran APBN 2022 Rp61,232 Miliar ini, mangkrak dan tidak siap, karena kontrak pekerjaan proyek diputus.
Atas dugaan itu, selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Lambok MJ Sidabutar, memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kepri pada 5 April 2023 lalu.
Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa berdasarkan Surat Panggilan yang dilayangkan Asintel Kejaksaan Tinggi Kepri, adalah Pokja Pelelangan Proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, Kontraktor Pelaksana, Konsultan dan bahkan Bendahara Balai Jalan Nasional Provinsi Kepri.
Dalam surat panggilan yang diperoleh Media ini, Asisten Kejati Kepri meminta Ketua Pokja pemilihan 54 Ika Medika Ayu Oktarina ke Kejati Kepri untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan penanganan proyek jalan Peninting-Palayalaman ini.
Kepada Ayu Oktarina, Intel Kejati juga meminta, agar membawa dokumen pengadaan (RAB), Dokumen Penawaran (PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama dan PT.Pharma Kasih Sentosa, demikian juga summary report proses lelang, dan penetapan pemenang tender serta SK penunjukan Pokja.
Selanjutnya, Asintel Kejati Kepri juga memanggil dan meminta keterangan Direktur PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama Agus Setyawan.
Kepada kontraktor ini, Jaksa juga meminta agar datang ke Kejati Kepri untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Tidak lupa dalam surat panggilan, Jaksa meminta agar Agus Setiawa membawa dokumen rincian penggunaan dana uang muka, rekening koran penerimaan uang muka, laporan progres pekerjaan, serta dokumen penawaran dan RAB.
Selanjutnya, pemanggilan juga dilakukan pada Supervisi engineering PT.Seecons KSO, PT.Adiya Widyatama dan PT.Exxo Gamindo Perkasa Jufri Osra selaku konsultan.
Kepada konsultan pengawas ini jaksa intelijen juga meminta, agar membawa dokumen penawaran, laporan progres pekerjaan, BA pemeriksaan pekerjaan terakhir dan yang baru serta kontrak sebagai rekanan pengawasan.
Sedangkan kepada Agus Kriswanti selaku PPK 1.4, satker Balai Pelaksana Jalan nasional wilayah I Kepri, juga mendapat surat pemanggilan.
Kepada pejabat PPK proyek ini, Asisten Intelijen Kejati Kepri meminta agar datang dan membawa dokumen pengadaan, RAB dan SHH, Kontrak, DIPA, SK Penunjukan PPK, Dokumen pengajuan dan persetujuan, serta laporan progres pekerjaan terakhir atas pencairan uang muka ke Kejati Kepri.
Selain itu, Jaksa juga memanggil dan memeriksa bendahara pengeluaran Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional, Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri.
Kepada bendahara ini, Asintel Kejati Kepri meminta agar membawa SK penunjukan, DIPA, SPM dan SP2D, uang muka dan termin serta dokumen kelengkapan lainya.
Berita Terkait :
- Dugaan Korupsi Proyek Jalan Peninting Anambas, Pejabat Balai Jalan Nasional Kepri dan Perusahaan Diperiksa Jaksa
- Kejati Kepri Pulbaket Dugaan Korupsi Proyek Jalan Peninting-Payalaman Anambas Rp67,565 M
- Setelah Panggil Sejumlah Pejabat ini, Lidik Intel Kejati Kepri Belum Ada Perkembangan
- Surat Asintel Kejati Panggil Pejabat Dan Kontraktor Tersebar, Lambok: Itu Untuk Penyidikan Kasus di Pidsus
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi