
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 kepada 3.222 narapidana di Provinsi Kepri.
Dari jumlah penerima remisi itu 3.187 orang diantaranya adalah Narapidana (Napi) dan 35 orang lainya adalah anak binaan.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam, mengatakan dari 3.222 napi yang dapat remisi di Kepri Itu, 19 orang diantaranya langsung bebas pada HUT-RI ke-78 tahun 2023.
“Ke 19 napi yang bebas ini adalah napi yang memperoleh pengurangan hukuman dan pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, masa tahanannya sudah selesai,” ujar Saffar saat konferensi pers di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Kamis (17/8/2023).
Secara rinci, kata Saffar, napi yang bebas setelah dapat remisi itu terdiri dari. Satu orang napi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Satu orang napi dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Satu orang napi dari Lapas Umum Kelas IIA Batam.
Kemudian 3 orang napi anak-anak dari LPKA Kelas IIA Batam Seta 13 orang napi dari Rutan Kelas IIA Batam.
“Ini bukanlah satu proses untuk bebas. Tetapi ini adalah satu refleksi dari perbuatan baik warga binaan dalam menjalani tata tertib dalam mengikuti program-program dalam lapas,” jelasnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan 1 napi narkotika yang bebas setelah mendapatkan remisi adalah Anasdin.
Napi kasus narkotika ini divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
“Setelah dapat remisi 2 bulan akhirnya dia dinyatakan bebas di HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus ini,” katanya.
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan membenarkan seorang napi di lapas ini bebas setelah mendapatkan remisi. Dia adalah Mustafa dengan perkara ITE dan divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Setelah mendapatkan remisi 3 bulan dia dinyatakan bebas di 17 Agustus ini,” sebutnya.
Selain itu juga ada 5 napi yang bebas pada hari ini. Namun kebebasan mereka bukan karena mendapatkan remisi melainkan bebas murni. Mereka telah selesai menjalani hukuman di lapas ini.
“Ada 5 napi juga yang bebas hari ini. Tapi bebas murni karena selesai menjalani hukuman,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi