Kapolresta Tanjungpinang Warning Pembakar Hutan Akan Diproses Hukum

0 3
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu (Foto: Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memberikan peringatan (warning), akan menindak tegas dan memproses hukum pembakar hutan di kota Tanjungpinang.

Warning dan peringatan keras Kapolres ini, disampaikan pasca, terbakarnya 18,5 Hektar lahan dan Hutan (Karhutla) di Kota Tanjungpinang dalam dua pekan selama Agustus 2023.

“Jika ditemukan saya tegaskan akan kami tindak tegas dengan proses hukum, bagi siapa saja yang kedapatan membakar lahan dengan sengaja,” kata Kombes Heribertus, Kamis (17/8/2023).

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga mengatakan, kebakaran hutan pada musim kemarau saat ini juga merupakan atensi Presiden RI, sehingga setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara dibakar.

Selain itu, Heribertus juga menyebut akan segera menggelar Rapat dengan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dibentuk di kota Tanjungpinang untuk menangani semakin luasnya kejadian kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kota Tanjungpinang.

“Tim Satgas Karhutlah yang terdiri dari BPBD, Damkar dan jajaran Polresta juga sudah dibentuk. Oleh karena itu kami mendesak agar lebih aktif lagi,” paparnya.

Kepada masyarakat, Heribertus juga mengimbau agar tidak membakar lahan untuk membuka lahan baru. Karena lanjutnya, pembakaran hutan dan lahan ini akan dapat menimbulkan efek buruk bagi masyarakat lainnya. Apalagi musim kemarau saat ini.

Sebelumnya diberitakan, akibat kemarau panjang, seluas 18,5 hektar hutan dan lahan di kota Tanjungpinang mengalami kebakaran (Karhutla) sejak dua pekan Agustus 2023.

Kepala Seksi Pencegahan, DPKP Kota Tanjungpinang, Dery Ambary menyebut kasus kebakaran lahan ini, mengalami peningkatan dari Juli lalu dari 10 kasus pada Juli 2023 menjadi 14 kasus pada Agustus 2023.

“Sejumlah lahan yang terbakar itu, merupakan semak dan belukar lahan milik warga. Dan Hingga saat ini ada sekitar 18,5 hektar di 14 titik lahan yang terbakar,” ujarnya.

Dery menyebutkan, peristiwa itu terjadi rata-rata karena adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Selain itu, ada beberapa kasus juga karena adanya pembakaran sampah oleh warga.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.